Program Keagamaan TP-PKK Dalam Membangun Sinergitas Masyarakat Desa Sindangkerta Melalui Kegiatan Syahriahan
Kata Kunci:
TP-PKK, Sinergitas, SyahriahanAbstrak
Hadirnya Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi/kelembagaan kemasyarakatan lainnya bertujuan sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK. TP-PKK Desa Sindangkerta terdiri dari satu orang ketua dengan delapan orang anggota yang bertanggung jawab pada empat program kerja utama. Program kerja pertama terkait dengan kebangsaan, program kerja kedua terkait dengan pendidikan dan keterampilan, program kerja ketiga terkait keagamaan dan program kerja keempat terkait kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait fenomena program keagamaan TP-PKK dalam membangun sinergitas masyarakat Desa Sindangkerta melalui kegiatan syahriahan. Adapun metode yang digunakan oleh peneliti pada penelitian ini ialah metode pengabdian Participation Action Research (PAR) dengan tiga tahapan utama yaitu merencanakan, melakukan aksi atau tindakan dan evaluasi dari hasil tindakan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim KKN diperoleh hasil bahwasannya terjalinnya silaturahmi dan koordinasi pada pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat dapat ditanggulangi melalui program kerja bidang keagamaan melalui kegiatan syahriahan yang merupakan program kerja dari TP-PKK Desa Sindangkerta.
Referensi
Amaliatulwalidain, A., & Kencana, N. (2019). Peranan Politik Gerakan Perempuan Dari Masa Ke Masa (Studi : Tentang Sejarah Organisasi Pkk Di Indonesia). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 4(1).
Setia, P. (2021). Perubahan Perilaku Keberagamaan Masyarakat Perdesaan Pasca Pembangunan Plta Cisokan Di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Studi Agama, 5(1), 1-17.
Soedjiwo, N. A. F. (2019). Implementasi mata kuliah par (participatory action research) di TPQ Al-Magfiroh Denpasar Bali. Widya Balina, 4(2), 9-19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Wirawan, D. I. (2012). Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana.
Kamsi, N. (2016). Peranan Majelis Taklim dalam Penanaman Nilai-Nilai Islam di Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 11(2), 35-47.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Widya Oktaviani, Muhlas Abror, Siti Fatimatu Zahra, Rizka Fitriyani S
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.