Diseminasi Uu Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kp Ciseupan Desa Puncaksari Terkait Urgensi Administrasi Pencatatan Perkawinan
Kata Kunci:
perkawinan, pencatatan perkawinan, kesadaran hukumAbstrak
Tujuan utama dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum penduduk Kampung
Ciseupan, Desa Puncaksari tentang pentingnya mencatat perkawinan guna
memperoleh hak-hak daripada perkawinan itu sendiri serta dapat disahkan
dimata hukum negara maupun agama. Usaha ini dilakukan karena adanya
sejumlah permasalahan yang saat ini dihadapi, terutama terkait dengan
kurangnya kesadaran penduduk dalam melaksanakan pencatatan
perkawinan. Kondisi seperti ini merupakan dampak yang merata dari
kurangnya pemahaman masyarakat secara umum di Kampung Ciseupan
Desa Puncaksari, yang terletak di Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten
Bandung Barat terhadap peraturan yang mengatur perkawinan, serta
kurangnya pemahaman mereka mengenai pentingnya pencatatan
perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan. Metode yang digunakan
dalam kegiatan ini adalah melalui pendekatan "jemput bola" (mengumpulkan
peserta dalam satu tempat dan memberikan penjelasan), diikuti dengan
diskusi kelompok fokus (FGD). Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari,
dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi, yang melibatkan
partisipasi 30 orang peserta. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa
setelah mendapatkan penjelasan dari tim pengabdian, peserta memiliki
pemahaman yang lebih baik dan komprehensif tentang: (1) Aspek-aspek
Hukum Perdata terutama yang berkaitan dengan prosedur pencatatan
perkawinan, dan (2) dampak dan implikasi dari adanya pencatatan
perkawinan
Referensi
Mubarok, Jaih. 2005. Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisyi.
Rosadi, Aden. 2021. Hukum dan Administrasi Perkawinan. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(1), 35-46.
Manansyah, A., & Huda, M. (2022). Kewajiban Pencatatan Perkawinan Pasca Lahirnya Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies, 2(1), 56-64.
Yulianti, Rina. 2010. “Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini”. Jurnal Pamator, Volume 3, Nomor 1.
Yunitasari, Riska. 2019. “Dinamika Pembaruan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan Pernikahan dalam Hukum Nasional Indonesia)”, dalam Doktrina: Journal of Law.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dini Rosiyani, Ari Fikri Ramdani, Muhamad Ayyas Saputra
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.