Pendampingan Sertifikasi Halal sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Bojonghaleuang
Kata Kunci:
Sertifikasi Halal, pengabdian, KKN, UMKMAbstrak
Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai dengan syari’at Islam yang memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum kehalalan suatu produk sehingga dapat menentramkan batin bagi yang mengkonsumsinya. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh masih terdapat produk UMKM di Desa Bojonghaleuang yang belum mendaftarkan sertifikasi halal dan hambatan-hambatan implementasi sertifikat halal. Hambatan yang dihadapi dalam pembuatan sertikasi halal yaitu kurangnya infomasi dan tidak adanya bimbingan mengenai sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mendampingi sertifikasi halal sebagai upaya peningkatan kualitas UMKM di Desa Bojonghaleuang. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode survei observasi atau pengamatan. Metode penggalian data yang diterapkan adalah jenis field research. Tahapan yang dilakukan adalah refleksi sosial, perancangan partisipatif, pelaksanaan dan evaluasi. Setelah dilakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM di Desa Bojonghaleuang, bahwa UMKM Pandan Lestari dan Sebring Cantika terbantu dalam proses pengajuan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal sehingga memperoleh manfaat berupa peningkatan kepercayaan konsumen dalam membeli produk-produk tersebut
Referensi
Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Desa Bojonghaleuang. (2019). Statistik Penduduk. https://bojonghaleuang.desa.id/statistik/penduduk.
Hafidz, W. A. Al. (2010). Fikih Kesehatan. Amzah.
Mudafier, F., & Wibisiono, H. A. F. (2004). Makanan Halal Kebutuhan Umat dan Kepentingan Pengusaha. Zaskia Press.
Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Di Kabupaten Madiun. Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 43–58. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30.
Qardhawi, Y. (2000). Halal & Haram, Penj. Abu Sa’id al Falahi, Aunur Rafiq Shaleh Tamhid. Robbani Press
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nurmala Daenila, Arif Nursihah, Seyya Adelina, Nisrina Kharunisa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.