Penyuluhan Perlindungan Hukum Konsumen Akibat Dampak Penggunaan Pinjaman Online Ilegal dan Rentenir di Desa Leuwiliang
Kata Kunci:
Desa Luewiliang, Pandemi, Teknologi FinansialAbstrak
Dampak pandemi covid-19 yang semakin meluas membuat sektor Financial Technology (Fintech) memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi finansial dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu dampak adanya pandemi Covid-19 adalah menurunnya pertumbuhan perekonomian masyarakat. Protokol kesehatan seperti social distancing, physical distancing, lockdown, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berimbas pada penurunan pendapatan warga, termasuk warga Desa Leuwiliang yang masih bergantung pada hasil pertanian dan perdagangan. Penyaluran pinjaman online tetap berkembang meskipun ditengah kondisi pandemi Covid-19, Financial Technology (Fintech) memiliki potensi mengambil peran dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Kegiatan KKN-DR ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pinjaman online illegal terhadap masyarakat khususnya ibu-ibu di Desa Leuwiliang. Kegiatan ini dilaksanakan di Posyandu Melati X dan Melati VII. Pada kegiatan penyuluhan di Posyandu Melati X dihadiri oleh 10 orang dan Posyandu VII berjumlah 6 orang. Berdasarkan sosialisasi dengan warga, materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman mengenai dampak pinjaman online illegal dan mengetahui tindakan hukum seperti apa yang harus dilakukan jika terjadi perbuatan melanggar hukum sebagai upaya perlindungan hukum.
Referensi
Eka Budiyanti. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis. 11(4). 3
Fakhrul Rozi Yamali dan Ririn Noviyanti Putri. 2020. Dampak Covid Terhadap Ekonomi Indonesia. Jurnal of Economics and business. 4(2). 384.
Hadiwardoyo, W., 2020, Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19, Journal of Business & Entrepreneurship, 2(2): 83-92.
Hanoatubun, S. 2020. Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education, Psychology and Counseling. 2(1). 146-153.
Hari Sutra Disemadi. (2021). Fenomena Predatory Lending: Suatu Kajian Penyelenggaraan Bisnis Fintech P2P Lending Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia. Pandecta. 16(1). 7
Iin Indriyani Nurhayati dan Sri Utaminingsih. (2021). Analisis Dampak dan Resiko Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online di Masa Pandemi. Rechtsregel. 4(1). 9
Livana PH. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences. 1(1). 38
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 192
Rayyan Sugangga dan Erwin Hari Santoso. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law. 1(1). 4
Ronny Hanitijo Soemiro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm. 97