Pentingnya Pendidikan Dan Hukum Dalam Suatu Masyarakat Agar Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Di Desa Lebakmuncang

Penulis

  • Zulfa Thifal Al-Yamini Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Irhasany Dihan S Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • M Lutfi Zamzami Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Widiya Ayu Andriyanti Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Encang Saefuddin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Kata Kunci:

Pendidikan hukum, Pro Bono, Pro deo, KKN-DR

Abstrak

Kuliah Kerja Nyata telah dilaksanakan di Desa Lebakmuncang selama 4 minggu sejak 3 Agustus  sampai dengan 28 Agustus 2021. Desa yang menjadi tujuan KKN kami beralamat di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang Kec. Ciwidey Kab, Bandung, Jawa Barat.

Penelitian ini bertujuan mengetahui keadaan masyarakat pada desa Lebakmuncang khususnya pada kp. Pasir Kemir mengenai masalah-masalah terkait pendidikan, hukum dan kebiasaan di desa ini, serta bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah S.W.T. Metode yang digunakan yaitu Metode Observasi. Observasi adalah alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gelaja-gejala yang ada di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang. Pada metode pengamatan ini, penulis terjun langsung untuk mengamati secara langsung pelaksanaan kegiatan KKN-DR, kegiatan-kegiatan, dan fenomena-fenomena sosial  yang terjadi. Data yang diperlukan dalam metode pengamatan ini adalah mengamati secara langsung di lokasi. Selain itu juga kami menggunakan Metode Inteview. Pengumpulan data melalui wawancara dilakukan melalui tanya jawab secara langsung dengan sumber data. Interview merupakan alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula. Ciri utama dari interview adalah kontak langsung dengan tatap muka antara pencari informasi dengan sumber informasi. Dalam wawancara secara mendalam ini dilakukan peneliti terhadap informan yang menjadi objek dan penlitian ini, yaitu Penduduk Kp Pasir Kemir RW Desa Lebakmuncang. Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh infromasi yang relevan dengan pokok persoalan, yaitu permasalahan yang terjadi di Kp Pasir Kemir RW 12 berupa permasalahan pendidikan dan bidang hukum. Penelitian ini menggunakan teknik random sampling. Instrumen dengan bentuk tes unjuk kerja digunakan untuk mengumpulkan data berupa nilai siswa. Hasil penelitian yang dilakukan dalam hal mengkelompokan mana anak yang bisa membaca dan menulis, mana anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menanyakan langsung kepada anak dan memberikan pretest. Dari hasil tersebut kita bisa mendapatkan data anak yang lancar membaca dan menulis, hal ini juga dilakukan ketika kita mendata para warga yang belum tahu mengenai pelayanan hukum secara cuma-cuma yang bisa digunakan oleh masyarakat ketika mereka mengalami memerlukannya. Apabila disederhanakan, pelayanan hukum secara cuma-cuma bisa diberikan oleh advokat kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau biasa disebut pro bono. Ada juga yang disebut dengan pro deo, bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan seseorang ataupun sekelompok yang tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan dan akan dibiayai oleh Mahkamah Agung dengan beberapa syarat. Program KKN selain sebagai wahana untuk pelatihan dan pembelajaran bagi mahasiswa, juga menjadi usaha Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk turut berkontribusi dalam mentransformasikan nilai-nilai kependidikan kepada beberapa sekolah di desa ini. Harapannya, bukan hanya transfer of knowledge yang diberikan mahasiswa, tetapi juga transfer of value. Keberadaan mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan dapat membuat perubahan-perubahan sebagai upaya memajukan pendidikan Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak semua anak di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang bisa membaca dan menulis, kemudian data yang kami kumpulkan bahwa sebagian banyak masyarakat disana tidak tahu dengan adanya suatu atau pelayanan hukum khsusnya mengenai Pro bono dan Prodeo.

Hasil Pengabdian saat melakukan KKN-DR di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang yaitu membantu dalam pengajaran anak sekolah yang terkandala daring, dikarenakan tidak semua anak-anak tersebut mempunyai Handphone. Selain itu juga belum mengetahui bahwasannya ada bantuan hukum yang diberikan pihak yang membutuhkan bantuan secara cuma-Cuma.

Referensi

Agus S Ekomadyo, 2006, Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian, Journal Itenas, No. 2 Vol. 10 Agustus 2006, hal 51 – 57.

Bukhari. 2008. ‘Desain Dakwah Untuk Pembinaan Keagamaan Komunitas Elit Intelektual’. Ulumuna:Jurnal Studi Keislaman XII(2).

Mustika I Ketut dan Prakoso Djoko. 1987. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta; PT. Pradnya Paramita.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal 106

UNESA. 2000. Pedoman Penulisan Artikel Jurnal, Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Surabaya.

Wahab, Abdul dan Lestari, Lies Amin. 1999. Menulis Karya Ilmiah. Surabaya: Airlangga University Press.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Winata, F.H (1999). Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Thesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-27

Cara Mengutip

Al-Yamini , Z. T. ., Dihan S , I. ., Zamzami , M. L. ., Andriyanti , W. A. ., & Saefuddin, E. . (2021). Pentingnya Pendidikan Dan Hukum Dalam Suatu Masyarakat Agar Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Di Desa Lebakmuncang. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(4), 180–193. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/749

Terbitan

Bagian

Articles