Strategi Pemberdayaan Ekonomi Umkm Melalui Home Industri Peuyeum di Desa Cimenyan pada Masa Pandemi COVID-19
Kata Kunci:
Pemberdayaan, UMKM, Branding, PandemiAbstrak
Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat khususnya pada UMKM yang terkenal di Kabupaten Bandung yaitu home industri peyeum di Desa Cimenyan Kabupaten Bandung. Dimana sektor home industry peyeum merupakan salah satu bagian dari ekonomi yang juga terkena dampak selama masa pandemi virus corona. Kendala yang dihadapi pada home industri peyeum di Desa Cimenyan Kabupaten Bandung yaitu belum terorganisir manajamen keuangannya dan belum mempunyai MOU dengan pihak-pihak yang bekerjasama dengan usaha peuyeum tersebut. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya dengan cara mengedukasi masyarakat agar tahu pentingnya suatu manajemen keuangan dan pentingnya pembuatan MOU dengan pihak yang bekerjasama dengan usahanya. Artikel ini menggunakan salah satu cara pemberdayaan masyarakat dengan metode kualitatif dengan analisa deskripsi melalui beberapa tahapan pengambilan data dengan dilakukannya observasi secara langsung dengan mewawancarai narasumber. Dari program pemberdayaan masyarakat ini menunjukan masyarakat menjadi teredukasi terhadap pentingnya suatu manajemen keuangan dan pentingnya kontrak perjanjian kerjasama atau MOU dengan pihak yang bekerjasama dengan usahanya.
Referensi
Abdurrahman, Dudung dkk. 2018Pembenahan
Sentra Industri Peuyeum di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dalam rangka Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis UMKM. Bandung : Jurnal Manajemen dan Bisnis Unisba.
Agus Yudha Hernoko, 2008. Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : Laksbang Mediatama.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia), Pajak, dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Budiono, Herlin, (2014), Ajaran umum Hukum
Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Diputra, I Gusti, Agung Rio, (3 Desember
, Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis, Acta Comitas, Volumen 3, Nomor 3
Mariam Darus Badrulzaman, 2001. Kompilasi
Hukum Perikatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Maulidiazeta Wiriardi, 2011, “Prinsip-Prinsi Hukum Perjanjian Dalam Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa Atas Permohonan Intervensi Pihak Ketika Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Yuridika – Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian,Vol-XXVI/No-01/Januari April/2011, Universitas Airlangga Surabaya.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Daffa Haidar
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.