Penyuluhan Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Sebagai Upaya Peningkatan Perilaku Baik Anak Di Desa Sukajaya
Kata Kunci:
Pendidikan Agama, Keluarga, Islam, AkhlakAbstrak
Islam menegaskan bahwa pendidikan itu dimulai dari buaian dan berakhir hingga ke liang lahat, berarti pendidikan sepanjang usia jelas mengakui adanya pendidikan dalam keluarga terutama di saat anak masih kecil. Bahkan bukan itu saja, karena pendidikan anak di lingkungan keluarga adalah yang paling awal, maka ia menempati posisi yang sangat penting dan mendasar atau sebagai penyangga pendidikan anak pada fase selanjutnya. Pendidikan Islam dalam keluarga merupakan aspek penting dalam pembentukan perilaku seseorang. Pada umumnya pendidikan Islam dalam keluarga dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai agama Islam, yakni etika yang meliputi akhlaq, budi perkerti, dan tingkah laku yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Desa Sukajaya memiliki masyarakat dengan kebiasaan merantau untuk memenuhi aneka kebutuhannya, tidak sedikit keluarga yang seolah kehilangan sosok orang tua dalam kesehariannya, karena harus ditinggal meranatau dalam waktu yang tidak sebentar. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi pendidikan agama islam dalam keluarganya. Karena tentunya untuk melaksanakan pendidikan agama yang baik dalam keluarga sangat diperlukan komunikasi yang intens.
Referensi
Ahmad Suhdi, Efektivitas Penyuluhan Agama Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pada Remaja, Uin Jambi 2020.
Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1996), hlm. 103
Fachrudin, Peranan Pendidikan Agama Dalam Keluarga Terhadap Pembentukan Kepribadian Anak-Anak, Jurnal PAI Ta’lim, Vol. 9 No.1 (2011)
M. Ngalim Purwanto. MP, Ilmu PendidikanTeoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1995), hlm. 79.
M. Quraish Shihab, Pengantin al-Qur’an, Lentera Hati (2010), hlm. 207 https://fitrifatimahmediabki.wordpress.com/penyuluhan/ diakses pada tanggal 08 September 2021 pukul 20:15
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Kustini, “Pengantar Editor”, Keluarga Harmoni, Cet. 1, hlm. Xix
Ulfatmi, Keluarga Sakinah dalam Perspektif Islam, Kementerian Agama RI 2011, hlm. 24
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ahmad Zaenudin Abdul Malik
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.