Revitalisasi Fungsi Masjid guna Menjaga Ukhuwah dan Memberdayakan Masyarakat pada Masa Pandemi di Kampung Tegal Parung
Kata Kunci:
Pandemi, Masjid, Ukhuwah, MasyarakatAbstrak
Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2. Pandemi Covid-19 menjadikan banyak kegiatan sosial masyarakat yang terbatasi salah satunya kegiatan sosial yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Pembatasan ini menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat, serta kurangnya komunikasi masyarakat dalam terlaksananya sebuah kegiatan. Kegiatan keagamaan sejatinya selalu dilaksanakan di lingkungan masjid. Namun dikarenakan adanya pandemi, sehingga kegiatan di dalam masjid tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan pengabdian ini dilaksanakan sebuah program Revitalisasi Masjid dengan tujuan untuk tetap menjaga Ukhuwah dan memberdayakan masyarakat di masa pandemi. Program ini mencanangkan dua kegiatan utama yaitu penggunaan masjid sebagai sarana pendidikan Agama bagi anak-anak dan penggunaan masjid sebagai sarana tempat warga masyarakat Kampung Tegal parung melakukan kegiatan keagamaan seperti pengajian rutinan dan perlombaan. Dalam pengabdian ini, metodologi yang digunakan yaitu sesuai dengan tahapan KKN-DR Sisdamas, tahap pertama melakukan refleksi sosial, tahap kedua melakukan pengorganisasian masyarakat dan pemetaan sosial, tahap ketiga melakukan perencanaan partisipatif dan tahap keempat melaksanakan program dan evaluasi. Dengan adanya pengabdian ini warga masyarakat Kampung Tegal Parung merasa terbantu, karena masjid kembali ramai dengan adanya pengajian baik untuk anak-anak maupun orang tua. Selain menambah pengetahuan anak-anak dan masyarakat, program ini juga menjalin kembali Ukhuwah antar warga menjadi lebih erat, hal ini mengindikasikan keberhasilan program yang dilaksanakan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Devid Abdul Hafid
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.