Pentingnya Pendidikan dan Hukum dalam Suatu Masyarakat agar Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur di Desa Lebakmuncang
Kata Kunci:
Pendidikan, Hukum, Pro Bono, KKN-DRAbstrak
Kuliah Kerja Nyata telah dilaksanakan di Desa Lebakmuncang selama 4 minggu sejak 3 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2021. Desa yang menjadi tujuan KKN kami beralamat di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang Kec. Ciwidey Kab, Bandung, Jawa Barat.
Penelitian ini bertujuan mengetahui keadaan masyarakat pada desa Lebakmuncang khususnya pada kp. Pasir Kemir mengenai masalah-masalah terkait pendidikan, hukum dan kebiasaan di desa ini, serta bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah S.W.T. Metode yang digunakan yaitu Metode Observasi. Hasil penelitian yang dilakukan dalam hal mengkelompokan mana anak yang bisa membaca dan menulis, mana anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menanyakan langsung kepada anak dan memberikan pretest.. Apabila disederhanakan, pelayanan hukum secara cuma-cuma bisa diberikan oleh advokat kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum atau biasa disebut pro bono. Ada juga yang disebut dengan pro deo, bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan seseorang ataupun sekelompok yang tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan dan akan dibiayai oleh Mahkamah Agung dengan beberapa syarat.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak semua anak di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang bisa membaca dan menulis, kemudian data yang kami kumpulkan bahwa sebagian banyak masyarakat disana tidak tahu dengan adanya suatu atau pelayanan hukum khsusnya mengenai Pro bono dan Pro deo.
Hasil Pengabdian saat melakukan KKN-DR di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang yaitu membantu dalam pengajaran anak sekolah yang terkandala daring, dikarenakan tidak semua anak-anak tersebut mempunyai Handphone. Selain itu juga belum mengetahui bahwasannya ada bantuan hukum yang diberikan pihak yang membutuhkan bantuan secara cuma-cuma.
Referensi
Adnan Buyung Nasution, 1982, Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Agus S Ekomadyo, 2006, Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian, Journal Itenas, No. 2 Vol. 10 Agustus 2006, hal 51 – 57.
Bukhari. 2008. ‘Desain Dakwah Untuk Pembinaan Keagamaan Komunitas Elit Intelektual’. Ulumuna:Jurnal Studi Keislaman XII(2).
Didi Kusnadi, 2006, Bantuan Hukum dalam Islam, Yogyakarta: Sinar Media
Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico; Hak Konstitusional fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Mustika I Ketut dan Prakoso Djoko. 1987. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal 106
UNESA. 2000. Pedoman Penulisan Artikel Jurnal, Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Surabaya.
Wahab, Abdul dan Lestari, Lies Amin. 1999. Menulis Karya Ilmiah. Surabaya: Airlangga University Press.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Winata, F.H (1999). Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Thesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Assyifa Junitasari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.