Pengenalan Teknologi Augmented Reality Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak dari Perkembangan Teknologi di Desa Jatisari Kecamatan Cisompet
Kata Kunci:
Teknologi, Augmented Reality, Hak Anak, Desa JatisariAbstrak
Perkembangangan Teknologi yang pesat di zaman ini membawa dampak yang signifikan dalam berbagai jenis teknologi dan penemuan baru sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan kehidupan, salah satu cotohnya yaitu teknologi Augmented Reality (Chaulina Alfianti Oktaviani, dkk, 2019). Yang mana teknologi ini memiliki banyak peluang untuk terus dikembangkan dalam bidang apapun, seperti dalam bidang pendidikan. Dimana pendidikan ini merupakan suatu hal yang harus di dapatkan oleh seorang anak sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga mau tidak mau ketika pendidikan sudah berintegrasi dengan perkembangan teknologi maka sistem pembelajaran pun akan menggunakan media elektronik seperti gadget ataupun yang lainnya. Meski begitu, untuk teknologi Augmented Reality ini masih belum memiliki eksistensi di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di lingkungan Desa Jatisari, Kecamatan Cisompet yang menjadi tempat pelaksanaan KKN saya beserta rekan-rekan lainnya yang terkumpul dalam kelompok KKN Cisompet UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2021. Desa Jatisari sendiri merupakan desa yang terletak di Kecamatan Cisompet yang berbatasan di sebelah utara dengan Desa Neglasari, di sebelah selatan dengan Desa Cihaurkuning, di sebelah timur dengan Desa Cikondang, dan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Cisompet. Di Desa Jatisari sendiri, setelah saya dan rekan-rekan KKN lainnya melakukan observasi ke beberapa sarana pedidikan, dan didapatkan sarana pendidikan yang memang bersedia unuk menjadi pencapaian dari program pengenalan teknologi augmented reality ini yaitu bertempat di Madrasah Diniyyah Nurul Huda yang berada di dusun 2 Kp. Buntar Rw, 03. Di lokasi tersebut, terkait dengan instrumen teknologi tentunya sudah cukup merata baik dikalangan anak anak sebagai peserta didik atau tenaga pendidiknya, akan tetapi dalam penggunannya masih banyak yang kurang tepat. Sehingga pengabdian ini bertujuan untuk mengenalkan teknologi Augmented Reality sebagai upaya perlindungan hak-hak anak dari perkembangan teknologi yang bisa saja memberikan dampak negative terhadap si anak. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu metode kajian pustaka dan observasi langsung kelapangan. Sehingga didapatkan hasil dari pengabdian ini yaitu peserta didik ataupun tenaga pendidik bisa memiliki wawasan tentang teknologi positif dan upaya untuk mencegah dampak negative dari perkembangan teknologi seperti sekarang ini.
Referensi
A. Haris. (2014). Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat, Jupiter, 8(2).
Oktavia, Chaulina Oktavia, dkk . 2019. Perancangan Aplikasi Augmented Reality Unruk Pengenalan Ruangan Menggunakan Maker 3D Objects Tracking . dalam Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, Vol. 13, No. 1, Tahun 2019
Pawestri, Apriliani dan Ida Wahyuliana. 2019. Pendekatan Moral Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Dari Dampak Perkembangan Teknologi, dalam Jurnal Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, Tahun 2019
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ilma Nurhasibah Al Mudarisah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.