Hak Asasi dan Tantangan Diskriminasi: Perspektif John Locke pada Aliran Kebatinan Perjalanan di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung

Penulis

  • Ighna Karimah Karimah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mizan Khoirul Salim UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ririn Khaerunnisa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rizki Firmansyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Bukhori UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Penghayat Kepercayaan, Pengabdian, HAM

Abstrak

Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnis dan 644 aliran kepercayaan yang tentunya tidak terlepas dari sikap diskriminasi masyarakat sekitar. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep yang mendalam dan berakar pada filosofi klasik, salah satunya dari John Locke. Dalam tulisan ini penulis bertujuan untuk membahas tuntas mengenai perkembangan aliran kebatinan perjalanan, fenomena diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan, dan bagaimana diskriminasi tersebut dikaitkan dengan gagasan HAM oleh John Locke. Pengumpulan informasi dilakukan di Pasewakan Kerta Tataning Hirup Linuwih, Kp. Karang Pawitan RT 01 RW 15, Desa Pakutandang, Kec. Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 28 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Data diperoleh dari hasil wawancara, observasi lapangan, dan studi pustaka. Hasil pengumpulan informasi diperoleh informasi bahwa diskriminasi yang dialami oleh komunitas penganut aliran kebatinan Perjalanan (AKP) di Ciparay, Bandung, mencakup aspek sosial, pendidikan, administratif, serta stigma negatif yang mengakar kuat di masyarakat. Dalam pandangan John Locke, kebebasan beragama adalah hak alamiah yang tidak dapat dicabut oleh otoritas negara maupun kelompok mayoritas. Oleh karena itu, negara yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, terutama dalam hal kebebasan beragama dan kesetaraan dalam akses terhadap layanan publik, berarti gagal dalam menjalankan perannya sebagai penjamin hak-hak dasar warga negara.

Referensi

Abadia, Syahlevy Lisando. 2018. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PENGANUT/PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN.”

Aly Mashar, Aly. 2021. “Tarekat Dan Aliran Kebatinan.” SPI FAB UIN Raden Mas Said Surakarta.

Amelianisa, Widya. 2020. “PERKEMBANGAN ALIRAN KEBATINAN PERJALANAN DI MASYARAKAT DESA PAKUTANDANG KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG PADA TAHUN (2006-2017).” Universitas Pendidikan Indonesia.

Anissa Fitri, Maulani. 2022. “PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN ALIRAN SAPTA DARMA PERSPEKTIF PP NO. 40 TAHUN 2019 (Studi Kasus Pada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung).” UIN. Prof. KH Saifudin Zuhri.

Arnanda, Yustami. 2022. “EKSISTENSI KEPERCAYAAN ALIRAN KEBATINAN PERJALANAN DI INDONESIA (Studi Atas Komunitas Aliran Kebatinan Perjalanan Di Kota Bekasi).” UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Bazary, Solihin Solihin, Kiki Karsa, Sheila Indah, and Derin Marseli. 2024. “Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2 (01).

Budijanto, Oki Wahju. 2016. “Penghormatan Hak Asasi Manusia Bagi Penghayat Kepercayaan Di Kota Bandung.” Jurnal HAM 7 (1): 35–44.

Fahmi, Khairul, Esti Nuringdyah, Ismail Hasani, Aminuddin Syarif, and Abdul Khoir. 2013. Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi Sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan Dan Perlindungan HAM. Pustaka Masyarakat Setara.

Halim, Ilim Abdul. 2016. “Nilai-Nilai Aliran Kebatinan Perjalanan Dan Dasar Negara.” Religious: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Lintas Budaya 1 (1): 76–90.

Indriastuty, Hanifa Rizky, and Suswandari Suswandari. 2022. “Kajian Pendidikan Karakter Pada Organisasi Kepercayaan Dalam Ajaran Aliran Kebatinan Perjalanan.” EDUKASIA: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran 3 (3): 801–16.

Karsa, K., Indah, S., Marseli, D., & Bazari, S. (2024). Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Kurnia, Ermi Dyah. 2017. “Aktualisasi Nilai-Nilai Karakter Dalam Langkah-Langkah Pembelajaran Etnolinguistik Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Pembangunan Karakter Bangsa.” PENGUATAN BUDAYA LOKAL SEBAGAI PENEGUH MULTIKULTURALISME MELALUI TOLERANSI BUDAYA, 80.

Mandey, Geiby Natalis, and Hun J A Pinatik. 2022. “AGAMA DAN NEGARA: Konstruksi Agama Sebagai Fenomena Marginalisasi Kepercayaan Lokal Minahasa, Sulawesi Utara.” Panangkarang: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat 6: 176–204.

Rozak, Abdul. 2005. “Teologi Kebatinan Sunda: Kajian Antropologi Agama Tentang Aliran Kebatinan Perjalanan.” (No Title).

Setiawan, Adam. 2018. “Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Hak-Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1 (1): 81–97.

Utari, Indah Dwi, Toto Kushartono, and Aliesa Amanita. 2019. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Ppu-Xiv/2016 Terkait Pengosongan Kolom Agama Pada Kk Dan Ktp Bagi Penganut Kepercayaan Dalam Kaitannya Dengan Hak Konstitusional Penganut Kepercayaan Memperoleh Hak-Hak Dasar Warga Negara.” Jurnal Dialektika Hukum 1 (1): 48–77.

Viri, Kristina, and Zarida Febriany. 2020. “Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia.” Indonesian Journal of Religion and Society 2 (2): 97–112.

Wardiana, Dian. 2018. “PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP ALIRAN KEBATINAN PERJALANAN DI CIPARAY KABUPATEN BANDUNG.” Universitas Pendidikan Indonesia.

Widyaningrum, Tuti. 2018. “Pengaturan Hak Kebebasan Berkeyakinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis Indonesia.” Jurnal Hukum Staatrechts 1 (1).

Yuliani, Eka Fitri. 2018. “Sejarah Perkembangan Aliran Kebatinan Perjalanan Di Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Pada Tahun 1987-2002.” UIN Sunan Gunung Djati.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-12

Cara Mengutip

Karimah, I. K., Mizan Khoirul Salim, Ririn Khaerunnisa, Rizki Firmansyah, & Bukhori. (2024). Hak Asasi dan Tantangan Diskriminasi: Perspektif John Locke pada Aliran Kebatinan Perjalanan di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 5(8), 1–15. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/5405

Terbitan

Bagian

Articles