Peran Sertifikasi Halal dan NIB Untuk Meningkatkan Strategi Pemasaran UMKM Dusun Cisaat
Abstrak
Dusun Cisaat merupakan salah satu dusun di Desa Wisata Edukasi Cisaat tepatnya berada di kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, yang memiliki beberapa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari hasil pangan lokal. Dalam perkembangannya UMKM ini meskipun sudah ada sejak lama tetapi UMKM tersebut mengalami kendala dalam perizinannya seperti tidak adanya Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM. Metode yang digunakan adalah Community Based Research (CBR), di mana narasumber memberikan penjelasan kepada mitra. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa NIB memiliki peran penting dalam memajukan UMKM guna mempermudah menempuh berbagai aspek yang dapat mendukung perkembangan UMKM serta memperluas jaringan pemasaran produk. Sementara itu, Sertifikasi halal terbukti menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan UMKM di Desa Cisaat. Manfaatnya mencakup peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan cakupan pemasaran, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kesimpulannya, integrasi sertifikasi halal dan NIB dalam strategi pemasaran UMKM Dusun Cisaat berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhamad Nur Iskandar, Melda Siti Sajiah, Millah Al Fiani, Tiara Rizkia Agustini, Yuni Afriliani, Rina Mardiati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.