Sosialisasi Protokol Kesehatan dan BPJPH sebagai Lembaga Baru Pengganti LPPOM di Masa Pandemi Covid-19
Kata Kunci:
Sosialisasi, Covid-19, Protokol Kesehatan, BPJPHAbstrak
Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah banyak memakan korban, dimana tentunya hal ini perlu mendapatkan tanggapan yang serius untuk mengurangi risiko meningkatnya jumlah korban yang meninggal akibat terpapar virus Covid 19, yang mana dalam hal ini tentunya masjid juga merupakan salah satu tempat yang rawan akan penyebaran covid-19. Selain permasalahan tersebut tentunya di tengah pandemi seperti saat ini, konsumsi makanan yang dikonsumsi makanan perlu diperhatikan kehalalannya, yang mana dalam hal ini sertifikasi halal tentunya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal tersebut. saat ini BPJPH merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah untuk mengeluarkan sertifikasi halal yang mana tentunya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini, oleh sebab itu berdasarkan dua permasalahan diatas maka kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dimasjid dan juga sosialisasi BPJPH kepada para pelaku UMKM sebagai lembaga baru yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal.
Referensi
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2018.
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.. Standar Pembinaan Manajemen Masjid , Jakarta, 2015.
Nur Ichwan,Moch . 2020. Literasi Wabah Dalam Islam, 15, Subdit Kepustakaan Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Corona Virus Disease(Covid 19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. 2020.
Panduan Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Halal. 2021. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal: Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Fery Arga Sandi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.