Sosialisasi UU ITE untuk Meningkatkan Kesadaran Siswa Mengenai Kejahatan Siber
Kata Kunci:
sosialisasi, UU ITE, kejahatan siber, internetAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, namun perkembangan ini juga membawa tantangan baru, termasuk kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi. Tujuan sosialisasi UU ITE ini adalah untuk menyadari kaum muda mengenai bentuk-bentuk kejahatan siber beserta hukumannya dan kiat-kiat bijak bermedia sosial dan internet. Metode sosialisasi kami adalah dengan cara presentasi dan sesi tanya jawab guna memberikan pemahaman dan memberi arahan serta memberitahukan pentingnya paham hukum dalam bersosial media. Hasil sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran terhadap kaum muda terkhusus siswa SMA PGRI Cicalengka mengenai kejahatan siber terutama mengenai cyber bullying. Selain itu, hasil dari sosialisasi ini adalah membentuk Satgas Anti Cyber Bullying yang bekerja sama dengan Pengurus OSIS sebagai wadah laporan bagi korban cyber bullying di lingkungan SMA PGRI Cicalengka.
Referensi
Butarbutar, Russel. (2023). “Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, Dan Perkembangannya”. Technology and Economics Law Journal, Vol. 2, No. 2.
Sari, Utin Indah Permata. (2021). “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia”, Mimbar Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1.
Situmeang, Sahat Maruli T. (2020)., Cyber Law,. Bandung: CV. Cakra
Wijayanti, Punik Triesti dan Dona Budi Kharisma. (2022). “Analisis Penerapan Undang-Undang ITE Ditinjau Dari Legal Drafting Theori Oleh Teori Formil Rick Dikerson”, Souvereignty, Vol. 1 No. 4.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Salma Salamah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.