Bukti Nyata Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Terhadap Edukasi Rambu Lalu Lintas Serta Penerapan Marka Zona Selamat Sekolah di SDN 02 Cigadog Kabupaten Subang
Abstrak
Keselamatan berlalu lintas merupakan isu kritis di era modern, terutama dalam konteks anak-anak di bawah umur yang sudah mulai mengendarai motor. Fenomena ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengendara muda itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui program pengabdian masyarakatnya melakukan inisiatif penting di SDN Cigadog 2, Kabupaten Subang. Program ini berfokus pada edukasi lalu lintas dan penerapan marka Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Metode pengabdian yang digunakan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari observasi lapangan dan perencanaan aksi hingga pelaksanaan dan evaluasi. Kegiatan diawali dengan observasi untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan di desa, diikuti oleh perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi mengenai rambu-rambu lalu lintas pada 21 Agustus 2024 dan pembuatan marka ZoSS pada 26-27 Agustus 2024. Sosialisasi ini menyasar siswa kelas 4, 5, dan 6 SDN Cigadog 2 untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan penerapan ZoSS memberikan dampak positif dengan meningkatkan kesadaran siswa mengenai keselamatan lalu lintas. Program ini juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar sekolah, mengurangi risiko kecelakaan, dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi program-program serupa di masa depan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi generasi muda dari bahaya di jalan raya.
Referensi
Indarti, D. (2021). Penanaman Kesadaran Berlalu Lintas Pada Anak Usia Dini Dengan Metode Karyawisata ke Taman Lalu Lintas. Jurnal Pendidikan Indonesia, 41.
K. D, H. (t.thn.). Penyalahgunaan Lampu Rotator Di Kendaraan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 48.
P. Wijaya, A. A. (2016). Jurnal DKV Adiwarna, 1-8.
Sanusi, A. (1991). Masalah Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Indonesia dewasa ini. Jakarta: Bina Cipta.
Sugiyanto, d. (2015). Karakteristik Kcelakaan Lalu Lintas dan Pendidikan Keselamatan Berlalu lintas Sejak Usia Dini. Jurnal Ilmiah Semesta Teknika, 65-75.
Warpani, S. (2002). Pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: Penerbit ITB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Bagas Raditya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.