Cegah Pernikahan Dini Melalui Edukasi dan Sosialisasi di Desa Cipagalo

Penulis

  • Salma Astiansyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Pengabdian, KKN, Program, Masyarakat

Abstrak

Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang signifikan di Indonesia, termasuk di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini dan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja, tentang bahaya pernikahan dini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Kegiatan sosialisasi dilakukan di SMP Plus Al-Aitaam dengan melibatkan pelajar kelas 9, di mana materi disampaikan secara interaktif untuk mengedukasi mereka mengenai dampak negatif pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi ini berhasil mengubah persepsi siswa tentang pernikahan dini, dari yang awalnya dianggap baik menjadi pemahaman bahwa pernikahan dini adalah hal yang buruk. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan pernikahan dini dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi remaja.

Referensi

Alwi, Muhammad, Sinta Nurlatifah, Sinta Sari, and Betty Tresnawaty. “Bahaya Pernikahan Dini: Pentingnya Edukasi Menurunkan Angka Pernikahan Pada Anak Di Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.” Proceedings 4, no. 6 (2023).

Ariawan, Soni, Baiq Imroatul Hasanah, and Desi Rusmana. “Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Persepsi Dan Pemahaman Siswa Pada Program Kuliah Kerja Partisipatif Dari Rumah (KKP DR).” Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 17, no. 2 (2021): 296–306.

Badan Pusat Statistik. “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2021-2023.” bps.go.id, 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.

Bagaskara, Bima. “Kemenag Ungkap Biang Kerok Turunnya Angka Pernikahan Di Jabar.” detik.com, 2024. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7240835/kemenag-ungkap-biang-kerok-turunnya-angka-pernikahan-di-jabar.

Fallis, A.G. “Tindakan Sosial Pasangan Suami Istri Nikah Dibawah Umur Dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2017): 1689–99.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta, 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Rofiq, Nur, Aida Nurul Hidayah, Dimas Arif Saputra, Rena Putri Ramadhani, Syafira Nurul, Muhammad Kevin Ardhiyaka, Nayna Nikmatul Hasanah, Nurul Tri Inayah, and Muhammad Yusuf Arda. “Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Dampaknya.” Literasi Hukum 8 (2024): 95–104.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-14

Cara Mengutip

Salma Astiansyah. (2024). Cegah Pernikahan Dini Melalui Edukasi dan Sosialisasi di Desa Cipagalo. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 5(5), 1–11. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/4793

Terbitan

Bagian

Articles