Pemberdayaan UMKM Melalui Sertifikasi Halal di Dusun Cipulus Desa Ngamprah
Kata Kunci:
Pemberdayaan UMKM, Sertifikasi HalalAbstrak
Sertifikat halal merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar hukum Islam dan dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim. Artikel ini membahas program kerja dalam memberdayakan UMKM yaitu sertifikat halal dalam industri makanan dan minuman. Penelitian ini mengidentifikasi proses perolehan sertifikat halal, mulai dari pemilihan bahan baku hingga audit oleh lembaga sertifikasi. Selain itu, artikel ini mengevaluasi dampak sertifikasi terhadap kepercayaan konsumen dan keberhasilan bisnis di pasar internasional. Temuan menunjukkan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai alat validasi kehalalan tetapi juga sebagai strategi pemasaran yang efektif. Artikel ini juga membahas tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan dalam memperoleh sertifikasi dan menjaga kepatuhan terhadap standar halal.
Referensi
Amri Amir, Dkk. “PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PADA PENGUSAHA HOME INDUSTRI DAN UMKM DI DESA SIULAK DERAS MUDIK KECAMATAN GUNUNG KERINCI ”Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Volume 1 Nomor 1, Halaman 32-35”
Hayyun Durrotul Faridah, “SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA: SEJARAH, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI”Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 2, (Desember 2019) “
Jannus Manurung, “PENTINGNYA PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK UMKM SSESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL”, Jurnal Pengabdian Mahasiswa, Vol 2 No 1 (08 Agustus 2022)
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Kintaro Dinan Nugroho, Dennis Hadian Saputra, Rima Siti Nurhamidah, Syifa Nur Aulia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.