Legalisasi Lembaga Pendidikan Islam Sebagai Upaya Pemenuhan Perda Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Legalisasi, Diniyah Takmiliyah AwaliyahAbstrak
Program pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk pembuatan legalitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Dusun Haurlawang, Desa Sukajaya. Pelaksanaan program ini dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), sedangkan di Dusun Haurlawang Desa Sukajaya belum terdapat lembaga Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) yang secara resmi izin operasionalnya terdaftar di pemerintahan Kabupaten Sumedang. Tujuan dilaksanakannya program legalisasi ini diharapkan dapat memajukan pendidikan dan memfasilitasi peserta didik berupa sertifikat Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) yang menjadi prasyarat untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang program wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). Metode yang digunakan dalam pelaksanaan program ini yaitu refleksi social (social reflection), Pengorganisasian Masyarakat (Community Organizing), Perencanaan Partisipasi (Participation Planning), dan aksi (action). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa program legalisasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Dusun Haurlawang terlaksana dengan baik. Surat Keputusan izin operasional dari kementrian agama sudah terbit dan secara resmi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Haurlawang telah terdaftar di pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Referensi
Abdullah Moh, d. (2019). PENDIDIKAN ISLAM: Mengupas Aspek-Aspek dalam Dunia Pendidikan Islam. Sleman Yogyakarta: ASAJA PRESSINDO.
Afandi Agus, S. M. (2013). Modul Participatory Action Research. Sidoarjo: CV Dwiputra Pustaka Jaya.
Fauzi, A. (2016). Pelaksanaan Pendidikan Madrasah Diniyah di Kota Serang. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 1, Nomor 2, Agustus, 162.
Kuswandi, I. d. (2020). Respon Kebijakan Pemerintah Desa Terhadap Peraturan Bupati Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah. Jurnal Pengembangan Pedidikan Dasar, Vol. 4, No. 1, Januari, 9.
Maryam, D. (2015). Perencanaan Partisipatif dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmu Dakwah dan Pengembangan Komunitas, 16.
Muhria, L. (2020). Peran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah dalam Pembentukan Mental Anak yang Berakhlakul Karimah. Journal Jendela Bunda PG PAUD UMC Vol 8 No1 , 54.
Salahuddin, M. (2012). Pengembangan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah. Cendekia Vol. 10 No. 1 , 49.
Sarnoto, A. Z. (2013). Madrasah Diniyah: Studi Kebijakan Wajib Belajar di Purwakarta. STATEMENT Volume 3 No. 1 Tahun , 122.
Siddik, D. (2015). Eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Washliyah dalam Memajukan Pendidikan Islam di Kabupaten Batubara Thaun 2007-2014. Sumatera Utara: UIN Sumatera Utara
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Indi Fitriyani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.