Meningkatkan Pengetahuan Penerapan Akad Muzara’ah Serta Potensi Pada Sektor Pertanian Di Desa Kaduwulung
Kata Kunci:
Akad Muzara’ah, Pertanian, PengetahuanAbstrak
Di Indonesia, sektor pertanian dan pedesaan berperan penting dalam pembangunan nasional. Dengan banyaknya penduduk indonesia yang berprofesi sebagai petani seharusnya dapat menjadi kekuatan untuk terus mengembangakan sektor pertanian. Namun, banyaknya kuantitas saja tidak cukup, perlunya minat, keterampilan, dan pengetahuan yang lebih mendetail. Seperti yang terjadi di Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, permasalahan mengenai rendahnya minat dan pengetahuan juga keterampilan serta keterbatasan modal kerap terjadi. Oleh sebab itu, melalui metode koordinasi dan sosialiasi serta pendampingan dapat diadakannya acara penyuluhan dengan tema, “Potensi Pertanian Berprinsip Syariah Pada Era Digital” dengan tujuan dapat meningkatkan pengetahuan dan juga mulai dapat menerapkan akad muzara’ah dan mukharabah dalam mengola lahan pertanian yang tersedia, dan dapat memberi pandangan luas mengenai potensi pertanian yang terdapat di Desa Kaduwulung, seperti memulai menanam tanaman non palawijaya, menjual langsung hasil tani di aplikasi Tanihub, mengelola hasil tani hingga mendapat nilai jual yang lebih tinggi, dan menjadikan lahan pertanian yang luas itu sebagai destinasi wisata dalam bentuk agrowisata.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ridwan Rustandi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.