Strategi Pengembangan Produk Kerupuk Jempol Sebagai Potensi Peningkatan UMKM di Rw 06 Kelurahan Manggahang
Kata Kunci:
Pemberdayaan UMKM, Digital Marketing, Pengembangan ProdukAbstrak
Artikel ini dilatarbelakangi karena para pelaku usaha UMKM di daerah RW 06 Kelurahan Manggahang, mereka masih melakukan pemasaran secara tradisional tetapi belum terjun dalam pangsa pasar online. Maka dari itu kami para mahasiswa KKN bertujuan untuk melakukan pemberdayaan pada salah satu pelaku UMKM di daerah Kelurahan Manggahang RW 06. Strategi yang kami gunakan untuk memberdayakan produk UMKM adalah dengan berfokus pada branding agar customers dapat mengetahui identitas produk. Kemudian, para mahasiswa membantu untuk meluaskan pangsa pasar dengan cara mengenalkan digital marketing. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pemberdayaan ini adalah menciptakan spirit kepada para pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan melakukan konsistensi dalam mengembangkan usahanya.
Referensi
Agustina, T. (2019). Kewirausahaan di Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Gumilang, R. r. (2019). Implementasi Digital Marketing Terhadap Peningkatan Penjualan Hasil Home Industri. Jurnal Ilmiah Manajemen.
Halizah, A. N., Sahli, Z. M., Tamara, M. A., Permatasari, H., & Indragosa, M. M. (2020). Strategi Pengembangan Produk Unggulan Kerupuk Pulo sebagai Potensi Peningkatan UMKM / Ekonomi di Kelurahan Blangke, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Kumpulan Artikel KKN BMC UNNES 2020, 1-8.
Lamb, C. W. (2006). Marketing Managemen. Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia.
Mubaryo. (1999). Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalis Menuju Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Aditya Media.
Philip, K. (2003). Dasar Dasar Pemasaran Edisi 9. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.
Putra, A. H. (2009). Aplikasi E-Commerece. Telkom politechnik.
Sunariani, N. N. (2017). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Program Binaan Di Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Adam Fatahilah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.