Sosialisasi Bersinergi Menolak Kekerasan Dalam Perwujudan Keluarga Samawa Di Desa Cangkuang
Kata Kunci:
KDRT, Sosialisasi, dan Pengetahuan.Abstrak
Desa Cangkuang adalah sebuah desa yang terletak di daerah Kabupaten Bandung, waktu demi waktu berlalu demikian juga kemajuan zaman yang kian mempesat tidak membuat permasalahan yang sering masyarakat Desa Cangkuang alami dari dahulu kala bisa terhapuskan dari Desa Cangkuang, masalah yang kian dialami masyarakatnya itu adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Masalah ini timbul karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai masalah KDRT karena pada dasarnya cakupan KDRT ini sangat luas dan cukup kompleks jika dilihat dari segi hukum dan juga mental seseorang. Oleh karena itu, dalam upaya meminimalisasi angka kasus KDRT di Desa Cangkuang, kami melaksanakan sosialisasi penanganan KDRT yang bertemakan bersinergi menolak kekerasan dalam perwujudan keluarga samawa. Tujuan utama dari penelitian ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan KDRT, penanganan KDRT, cara pelaporan KDRT, dan cara pendampingan para korban pasca trauma KDRT. Metode yang digunakan dengan menjelaskan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan menggunakan powerpoint yang melibatkan Ketua Kapolsek Desa Cangkuang, Advokat/Konsultan Hukum, Ketua Pokja IV PKK Desa Cangkuang, Ketua MUI Kecamatan Cangkuang dan Mahasiswa (dari program studi Psikologi dan Tasawuf Psikoterapi). Materi sosialisasi KDRT ini mencakup KDRT menurut hukum positif (hukum pidana dan hukum keluarga), hukum islam, psikologi, dan tasawuf psikoterapi. Hasil dari penelitian ini adalah peningkatan yang signifikan dalam pemahaman mengenai penanganan KDRT terutama pemahaman dari ibu-ibu PKK, sehingga ibu-ibu PKK mampu melakukan pendampingan secara mendalam bagi korban pasca trauma KDRT. Sosialisasi KDRT ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Cangkuang untuk menghapus kekerasan terutama dalam rumah tangga. Hal ini dapat membantu masyarakat Desa Cangkuang dalam mewujudkan keluarga yang harmonis serta terhindar dari perceraian.
Referensi
Dr. H. Joko Sriwidodo. (2021). “Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” no.1 (2021.
Sarimunadi, W., Carolin, B. T., Lubis, R., Kebidanan, S., Kesehatan, F. I., & Jakarta, U. N. (2021). Terapi Seft ( Spiritual Emotional Freedom Technique ) Untuk Menghadapi. 7(1), 139–144.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 SitiAdila Layalia Siti Adila Layalia, Yantie Oktavia, Deden Najmudin , Habib Rotua
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.