Penyuluhan Dampak Negatif Bullying dalam Perspektif Hukum dan Psikologis pada Anak Di Bawah Umur di Lingkungan Desa Panundaan
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pengabdian, KKN, Bullying, Anak, HAM, PsikologiAbstrak
Bullying adalah masalah serius yang sampai saat ini meluas dimana-mana. Meskipun demikian, seluruh anak di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak pidana bullying atau perundungan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Masih meluasnya ketidaktahuan tentang dampak negatif dari bullying membuat tindak pidana tersebut semakin marak terjadi. Untuk itu masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait dampak negatif bullying bagi korban maupun pelaku. Korban bullying dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan rasa ingin bunuh diri. Bukan hanya berdampak bagi korban, perlu disadari bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana bullying tidak akan lepas dari pertanggungjawaban hukum meskipun dirinya merupakan anak dibawah umur. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat berbasis sistem pemberdayaan masyarakat, mahasiswa bersinergi melakukan program kolaborasi dengan Kepala Sekolah SDN Simpang dalam bentuk penyuluhan khusus terkait dampak serta upaya mencegah tindak pidana bullying. Kemudian penyuluhan ini pada akhirnya menumbuhkan tindakan preventif melalui sikap empati dan menghargai sesama berdasarkan pendekatan deskriptif analisis yang telah diterapkan pada siswa SDN Simpang Desa Panundaan.
Referensi
Afifah, Wiwik. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu
Hukum 10, no. 19 (2014). https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.283.
Dewi, Putu Yulia Angga. “Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar.”
Edukasi: Jurnal Pendidikan Dasar 1, no. 1 (June 2020): 39.
https://doi.org/10.55115/edukasi.v1i1.526.
Hatta, Muhammad. “Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan
Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam.” MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
, no. 2 (2018): 280–301. https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.488.
Kania, Dede. Hak Asasi Manusia Dalam Realitas Global. 1st ed. Bandung: Manggu
Makmur Tanjung Lestari, 2022.
Oktaviani, Desri, and Zaka Hadikusuma Ramadan. “Analisis Dampak Bullying
Terhadap Psikologi Siawa Sekolah Dasar,” 2023.
Pribadi, Dony. “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal
Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 15–28.
https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110.
Putu Suci Meinarni, Ni. “Tinjauan Yuridis Cyber Bullying Dalam Ranah Hukum
Indonesia.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 2, no. 1 (2019): 1–19.
Said, M. F. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (2018): 141–52.
Soemiro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2009.
Sulisrudatin, Nunuk. “Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan
Kriminologi).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2015): 57–70.
https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.109.
Zakharia, Herman. “Pj Gubernur DKI: Bully Di Sekolah Tanggung Jawab Penuh
Kepala Sekolah.” Merdeka.Com, 2023.
——. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara, 1997.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara, 2016
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Amelia Pratiwi, Fajar Iqbal Perdana, Feby Zahra Marwah, Syariful Anwar, Wina Nur’aeni
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.