Upaya Pemberdayaan Pemuda Melalui Karang Taruna sebagai Motor Penggerak di Wilayah Rt 05 Kaliabang Tengah
Kata Kunci:
Karang Taruna, Organisasi, PemudaAbstrak
Situasi pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat harus beradaptasi dengan lingkungan yang serta terbatas ini, begitupun dengan kaum milenialnya. Situasi Covid-19 berhasil membuat Karang Taruna di wilayah RT 05 tidak lagi aktif. Kegiatan yang kami buat bertujuan membantu mengatasi kendala yang di hadapi Karang Taruna dalam melakukan peran sosialnya di wilayah RT 05 RW 03 Kaliabang Tengah. KKN DR Sisdamas adalah proses pemberdayaan masyarakat, yang memadukan penelitian dengan pengabdian, menggunakan tahapan yaitu Sosialisasi Awal dan Refleksi Sosial, Pemetaan Sosial dan Organisasi Masyarakat, Perencanaan Partisipatif dan Sinergi Program, Pelaksanaan Program dan Monotoring Evaluasi. Kegiatan ini merupakan pelatihan keorganisasian, membentuk struktur organisasi dan membuat program kerja Karang Taruna RT 05. Berdasarkan hasil dari kegiatan pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi yang sudah terealisasikan melalui rapat bersama pengurus dan pemuda RT 05 RW 03, dapat disimpulkan bahwa program kegiatan yang kami berikan kepada pemuda dapat membantu mereka mengaktifkan kembali karang taruna yang pasif.
Referensi
Fridayanti, F., Sururie, R. W., Aziz, R., Uriawan, W., Zulqiah, Z., & Mardiansyah, Y. (2019). Model KKN Sisdamas Uin Sunan Gunung Djati Bandung: Tantangan Dan Peluang Pelaksanaan. Al-Khidmat, 2(1), 24-28.
Novianto, Dwi. 2019. Peran Karang Taruna Dalam Membangun Desa, Kalimantan Barat: CV Derwati Press.
Sutrisno. 2019. Kegiatan-Kegiatan Positif Yang Bisa Dilakukan Karang Taruna Desa, Temanggung: Desa Pustaka Indonesia.
Suwandono, Yusup, Vivie Vijaya Laksmi. 2019. Manajemen Perubahan Menuju Organisasi Berkinerja Tinggi, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Wirjana, Bernardine R. 2007. Mencapai Manajemen Berkualitas: Organisasi, Kinerja, Program, Yogyakarta: Penerbit Andi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Luk Luk Atin Marfu’ah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.