OPTIMALISASI TUGAS SERTA PERAN DESA MELALUI UNDANG UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Studi Kasus Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat
Kata Kunci:
Optimalisasi, desa, undang-undang, singajayaAbstrak
Sebagai satuan terkecil dalam skala pemerintahan yang berlandaskan hukum, desa memiliki tugas serta peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di dalamnya. Melihat tugas dan perannya, desa diharapkan mampu memanifestasi cita-cita serta harapan bangsa kaitannya di bidang kesejahteraan, pendidikan, ekonomi serta bidang-bidang lainnya yang tapa dipungkiri memang kesemuanya saling berkaitan. Sebagai upaya perwujudan cita-cita itu penulis membuat penelitian ini dengan tujuan untuk mengukur bagaimana Desa Singajaya mengoptimalisasikan tugas serta perannya melalui landasan payung hukum UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Sehingga dari proses penelitian ini didapat hasil bahwa Desa Singajaya sudah berupaya mengoptimalisasikan tugas dan perannya melalui berbagai kebijakan, salah satu diantaranya adalah melalui upaya pemisahan wilayah menjadi skala dusun sebagaimana yang tertera dalam pasal 8 ayat 4 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
Referensi
Aji, Ian. 2017. “Undang Undang Desa Sebagai Legitimasi Desa (Desa Dalam Hukum
Ketatanegaraan Indonesia).” Indonesia. https://doi.org/10.24269/ls.v1i1.587.
Fanani, Abdul Fatah, Wahyu Astutik, Dodik Wahyono, and Suprapto Suprapto. 2019.
“Analisis Undang-Undang Desa.” DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial
(1): 1–14. https://doi.org/10.36636/dialektika.v4i1.280.
Tim Penyusun. n.d. “Profil Desa Singajaya 2022.”
“Salinan JUKNIS KKN UIN SGD 2023.” n.d.
Sugiman, and Sugiman. 2018. “Pemerintahan Desa.” Indonesia. Jurnal Artikel Binamulia
Hukum.
Trees4Trees. 2020. “Materi Sosialisasi Program Trees4Trees.”
“UU Nomor 6 Tahun 2014.” n.d
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Elni Pujayanti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.