Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Sertifikasi Halal Pada UMKM Produk Makanan Di Desa Singajaya : UMKM Aulia Desa Singajaya
Kata Kunci:
ekonomi halal, kesadaran masyarakat, pertumbuhan bisnis, sertifikasi halal, UMKMAbstrak
Dalam era globalisasi dan tuntutan akan kualitas produk, kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin mendapatkan perhatian. Artikel ini mengkaji pentingnya kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam konteks ekonomi halal dan perhatian terhadap kualitas produk, sertifikasi halal menjadi isu ekonomi yang signifikan. Di Indonesia, mayoritas penduduk Muslim menjadikan sertifikasi halal sebagai faktor penting dalam memenuhi tuntutan agama dan keamanan konsumsi. Melalui studi kasus UMKM Aulia, produsen kerupuk di Desa Singajaya, artikel ini menyoroti bagaimana kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi halal dapat memengaruhi pertumbuhan bisnis dan kontribusi pada ekonomi halal. Dengan dukungan dari pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), UMKM semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan menghindari masalah hukum. Melalui strategi promosi, branding yang kuat, serta partisipasi dalam acara dan pameran halal, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing. Kesadaran masyarakat tentang sertifikasi halal pada UMKM bukan hanya membantu pertumbuhan bisnis, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi halal secara luas. Dalam konteks ini, kolaborasi erat antara akademisi, pemerintah, UMKM, dan masyarakat merupakan kunci dalam meraih hasil positif.
Referensi
Farhana, A. M. (2019). “Kewenangan BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU-JPH)” (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Gunawan, S., Aparamarta, H. W., Darmawan, R., & Rakhmawati, A. (2021).
Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sewagati, 5(1).
Savitri, N. A., & Putra, R. R. (2022). Sosialisasi Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sewagati, 6(2).
Salam, D. A. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada
Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader's Writing, 3(1).
Soemitra, A., & Nawawi, Z. M. (2022). Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal
Produk UMKM. Jurnal EMT KITA, 6(1).
Yunus, Y. (2021). Efektivitas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(JPH) Terhadap Sadar Halal Para Pelaku UMKM di Kota Gorontalo. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 7(1).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Alfi Chasanah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.