Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Kampung Talun
Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Sertifikasi Halal, UMKM, KolaborasiAbstrak
Artikel ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kampung Talun, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Penduduk Kampung Talun mayoritas bekerja sebagai petani dan sebagai pelaku usaha rumahan atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, para pelaku UMKM yang berada di Kampung Talun tidak memiliki sertifikat halal. Atas dasar hal tersebut maka diperlukan sertifikat halal untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk agar meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk makanan tersebut. Oleh karena itu, KKN kelompok 10 Desa Batukarut khususnya Kampung Talun melakukan pendampingan sertifikasi halal yang berkolaborasi dengan KKN Tematik 443 untuk mendaftarkan sertifikat halal pelaku UMKM di Kampung Talun yang disinergikan oleh halal center melalui proses pendampingan dan verifikasi lapang. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya bagi UMKM. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini mengacu pada SISDAMAS (berbasis pemberdayaan masyarakat) yang mempunyai beberapa siklus antara lain (1) Refleksi Sosial, (2) Pemetaan Sosial, (3) Perencanaan Program, (4) Pelaksanaan Program. Hasil pengabdian dalam bentuk pemberdayaan masyarakat ini yaitu terdaftarnya sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kampung Talun, Desa Batukarut, serta meningkatnya pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengenai skema dan proses pengajuan sertifikasi halal.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dini Awal Pitriani, Annisa Suci Fitria, Syeham Surya Abadi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.