Pemberdayaan Masyarakat bersama KKN 202 Melalui Berbagai Kegiatan Sosial di Kampung Cisalak RW 05 Desa Jati, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat
Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Sosial, Kelompok KKN 202, Kampung Cisalak SagulingAbstrak
Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan potensi yang dimana masyarakat terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya. Warga masyarakat Cisalak, Desa Jati, Kecamatan Saguling yang menjadi lokasi Pengabdian Masyarakat atau KKN oleh Kelompok KKN 202 memiliki beberapa permasalahan diantaranya ialah kegiatan sosial masyarakat yang sedikit redup. Melihat hal tersebut Kelompok 202 berusaha memantik kembali semangat masyarakat dalam pemberdayaan melalui kegiatan sosial kebersihan, pengolahan hasil panen, dan kerja bakti pembuatan gapura. Metode yang kami gunakan dalam penelitian ini mengacu kepada Petunjuk Teknis yang diberikan oleh LP2M sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian atau KKN. Salah satu metode yang kami gunakan ialah Transect, yang dimana hasil dari observasi yang kami lakukan berbuah program-program sederhana yaitu kerja baki, kegiatan sosial kebersihan, membantu pengolahan hasil panen jagung, dan pembuatan gapura. Selama program kegiatan sosial ini berlangsung, antusiasme masyarakat terhadap berjalannya program-program ini sangatlah baik.
Referensi
Pusat Pengabdian kepada Masyarakat. (2023). Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata (KKN SISDAMAS) Moderasi Beragama. LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Eko, Sutoro. (2014). Desa Membangun Indonesia. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD). Yogyakarta.
Syardiansah. "Peranan Kuliah Kerja Nyata Sebagai Bagian Dari Pengembangan Kompetensi Mahasiswa." JIM UPB Vol 7 No.1
Budhi, Putra. “Efektivitas dan Dampak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) Terhadap Peningkatan Kesejahteraan dan Kesempatan Kerja Rumah Tangga Sasaran di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Bandung.” E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 4.03 (2015): 183-196
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Kadar Nurjaman, M Ilham Nurjaman, Sabira Muallimah, Yupi Mutiara Insani, Zamiatul Fauzan Riansyah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.