Edukasi Pernikahan Dini di SMP Banjar Asri Kecamatan Cimaung

Penulis

  • Muhammad Azka Izzaturrahman Zulkarnain
  • Lina Yuliana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Afifah Diniati

Kata Kunci:

Aspek Hukum, Hak Anak, Pernikahan Dini

Abstrak

Pernikahan pada usia dini mengacu pada proses pernikahan yang dilakukan oleh individu yang masih berada dalam usia remaja atau belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan No. 16 tahun 2019. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan pada usia dini adalah masalah besar yang terjadi di dunia. Pernikahan pada usia muda menjadi isu yang rumit karena secara tidak langsung berdampak pada kualitas kehidupan dalam berkeluarga. Dari perspektif kesehatan, pernikahan dini dapat berkontribusi pada peningkatan angka kematian ibu dan bayi.

Referensi

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena Media, 2008.

Bastomi, Hasan. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia),” 2016. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2160.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Thalib, Moh. Fikih Sunah Jilid 6. Bandung: PT AL- Ma’arif, 1990.

UNICEF. “Guide to The Convetion On The Rights Of The Child,” n.d.

Vladimir, Vega Falcon Dr. “Pernikahan Dini.” Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local. 1, 2018. http://etheses.iainkediri.ac.id/679/3/933700514-bab2.pdf.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Izzaturrahman Zulkarnain, M. A., Lina Yuliana, & Afifah Diniati. (2024). Edukasi Pernikahan Dini di SMP Banjar Asri Kecamatan Cimaung. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(10). Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2894