Sosialisasi Dasar Hukum Pembatasan Usia Pernikahan Terhadap Tingkat Pendidikan Remaja Usia 12-25 Tahun di Desa Panyocokan
Kata Kunci:
Sosialisasi, Pernikahan, PendidikanAbstrak
Salah satu fenomena yang sering terjadi di Indonesia dan masih menjadi topik perbincangan yaitu terkait pernikahan dini. Pernikahan dini terjadi baik di masyarakat perkotaan maupun pedesaan, seperti yang terjadi di Lingkungan Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Masih ada individu yang menikah di usia muda, meskipun negara yang diwakili oleh pemerintah menerapkan Undang-Undang bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Tingkat pendidikan seringkali muncul bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi. Remaja dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang rendah, terutama yang putus sekolah, lebih besar kemungkinannya untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Secara umum, yang mengakibatkan terjadinya fenomena tersebut adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hakikat pernikahan. Selain itu juga, dampak buruk pernikahan dini turut berkontribusi terhadap seringnya permasalahan ini terjadi di masyarakat. Guna menurunkan frekuensi pernikahan dini di Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey, perlu adanya sosialisasi dasar hukum pembatasan usia pernikahan yang bertujuan untuk mencegah akan terjadinya pernikahan di usia muda dan juga memberikan edukasi mengenai pernikahan secara hukum serta beberapa dampak yang akan ditimbulkan. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi secara langsung dan juga memanfaatkan media cetak seperti melalui tahapan refleksi sosial, sosialisasi, dan perundingan/diskusi. Hasil dari diadakannya sosialisasi ini yaitu para pemuda sangat memahami bahwasanya minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun dan dampak yang dihasilkan bila terjadi pernikahan di usia dini. Serta memiliki tingkat kesadaran, pemahaman, dan motivasi akan pentingnya pendidikan untuk dapat meraih cita-cita yang diinginkan.
Referensi
Ali. (2015). Perkawinan Usia Muda di Indonesia Dalam Perspektif Agama dan Negara Serta Permasalahannya. Jurnal LIPI, 1-28.
Anwar. (2018). Paradigma Sosialisasi dan Kontribusinya Terhadap Pengembangan Jiwa Beragama Anak. Jurnal Al-Maiyyah, 65-79.
E, F., & S, L. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Jurnal Sari Pediatri, 136-140.
Isman, A. F. (2022). “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas Zakat Pada Masa Pandemi Di Desa Kahayya, Kabupaten Bulukumba". Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 195-208.
Madinah, S. (2017). “Pengaruh Pendidikan Kesehatan Reproduksi Thd Tingkat Pengetahuan Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.”. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 332-340.
Muhajarah, K. (2017). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga; Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama. Jurnal Studi Gender.
Muhajarah, K. (2018). Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak dan Istri Yang Disebabkan oleh Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Jurnal Studi Gender.
Nada, A., & Widiastuti, R. (2023, September 10). Cara Pencegahan Pernikahan Dini agar Tidak Timbul Komplikasi Kehamilan. Diambil kembali dari Kompas: https://buku.kompas.com/read/2854/5-cara-pencegahan-pernikahan-dini-agar-tidak-timbulkan-komplikasi-kehamilan
Noor, M. A. (2022, August 4). Kenali Dampak Pernikahan Dini. Diambil kembali dari Kementerian Kesehatan: https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1001/kenali-dampak-pernikahan-dini
Saidiyah, & Julianto. (2016). Problem Pernikahan Dan Strategi Penyelesaiannya : Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 123-133.
Supriandi, Rosalina, G., & Berthiana. (2022). Pengetahuan Remaja Tentang Resiko Pernikahan Dini. Jurnal Surya Medika, 184.
Walgito. (2014). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.
Willa Folona, A. S. (2014). “Perbedaan Pendidikan Kelompok Sebaya Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Di Perkotaan Dan Perdesaan.”. Kesmas: National Public Health Journal, 157.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 shafna alifia muslim, aditya putra arif pratama, suci fitria dewi, Meti Maspupah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.