11 Eksistensi Sabung Ayam dalam Dinamika Sosial Masyarakat Desa Ciluncat

Penulis

  • Regita Putri Aprillia Rere Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ilham Akbar Nugraha UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Naufal Ainur Ridlo UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Riyan Nugraha UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstrak

Artikel ini membahas eksistensi sabung ayam dalam konteks dinamika sosial masyarakat Desa Ciluncat. Penelitian ini melibatkan perspektif dari berbagai aspek untuk menganalisis fenomena ini secara komprehensif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam, khususnya yang melibatkan unsur perjudian, bertentangan dengan hukum pidana Islam yang mengharamkan perjudian. Namun, praktik ini masih berlanjut di desa Ciluncat tanpa mempertimbangkan implikasi hukumnya. Kegiatan sabung ayam juga tunduk pada hukum negara, tetapi implementasi regulasi di tingkat desa menjadi permasalahan tersendiri. Selain itu, sabung ayam dilihat sebagai fenomena komunikasi sosial yang mencerminkan norma, nilai-nilai, dan identitas sosial dalam budaya tertentu. Artikel ini menggarisbawahi perlunya tindakan preventif yang lebih tegas untuk mengatasi kegiatan sabung ayam ini dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum dan sosial. Rekomendasi mencakup pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, otoritas hukum, dan masyarakat dalam upaya mengurangi dampak negatif dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap regulasi hukum. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang dinamika sosial dan hukum dalam masyarakat serta memahami tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ciluncat terkait eksistensi sabung ayam.
Kata Kunci: Sabung ayam, Dinamika sosial, Hukum dan masyarakat

Referensi

Firmanto. “Sabung ayam sebagai solusi alternatif perekonomian masyarakat desa tuyun kecamatan mihing raya kabupateng gunung mas.” Jurnal Sosiologi II, no. 2 (2019): 91–99.

Gede Ari Sastrawan, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “IMPLEMENTASI PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN PADA PERJUDIAN SABUNG AYAM (TAJEN) DI KABUPATEN BULELENG” 5, no. 7 (2022): 465–75. https://repo.undiksha.ac.id/10311/%0Ahttps://repo.undiksha.ac.id/10311/7/1814101134-BAB 1 PENDAHULUAN.pdf.

Lestari, Tri. Fenomena Judi Sabung Ayam Pada Masyarakat Pedesaan, 2016.

Pais, Syahdan. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindakan Prjudian Ayam Sabung (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Barelang).” Jurnal Hukum 1, no. 9 (2017): 2–10.

Ruslan, Idrus, Siti Badi’ah, dan Lanny Listiana. “FENOMENA JUDI SABUNG AYAM MASYARAKAT TUNGGAL JAYA KECAMATAN BANJAR AGUNG KABUPATEN TULANG BAWANG” 16, no. 1 (2021): 23–48.

Wardana, Ferdin Okta. “Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 37–47. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13431.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-23

Cara Mengutip

Rere, R. P. A., Ilham Akbar Nugraha, Muhammad Naufal Ainur Ridlo, & Riyan Nugraha. (2024). 11 Eksistensi Sabung Ayam dalam Dinamika Sosial Masyarakat Desa Ciluncat. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(9), 106–117. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2776