Inovasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Strategi Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi di Desa Cangkuang Kabupaten Bandung
Kata Kunci:
Kesejahteraan sosial, Pemberdayaan Masyarakat, UMKMAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya di desa cangkuang yang belum memahami bagaimana cara atau langkah awal dalam membuat laporan jika terjadi kekerasan dalam lingkungan keluarga dan memberikan wawasan kepada masyarakat terkait cara meningkatkan daya saing dalam sektor UMKM Usaha Mikro, kecil, dan Menengah. Metode yang dilakukan dalam kegiatan sosialisasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menggunakan metode berbasis pemberdayaan atau disebut dengan sisdamas. Dalam metode penelitian ini juga menggunakan metode sosialisasi dengan menyampaikan materi, diskusi, sedangkan dalam sektor UMKM Metodologi yang digunakan dalam kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan melakukan observasi terlebih dahulu dalam mengumpulkan data-data mengenai UMKM yang ada di Desa Cangkuang. UMKM Desa Cangkuang satu Langkah menuju lebih unggul, dengan pendataan yang bisa diakses melalui website yang dibuat, Masyarakat luas bisa lebih mudah untuk melihat produk hasil UMKM di Desa Cangkuang. Dalam kegiatan sosialisasi KDRT pemberian materi yang pertama kepada ibu PKK yaitu tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hambatan-hambatan dalam penanganan KDRT, upaya penanggulangan dan ancaman hukuman. Dalam pemberdayaan masyarakat mengenai hal ini kami berfokus kepada pengabdian terhadap masyarakat dengan memulai melakukan penelitian serta observasi di Desa Cangkuang untuk berfokus terhadap perkembangan serta permasalahan yang terjadi di Desa Cangkuang.
Referensi
M. J. Maspaitella, Nancy Rahakbauwi., (2014) PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENDEKATAN PEKERJA SOSIAL.Mochamad Reza Rahman., Muhammad Rizki Oktavianto., Paulinus., Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia Abdul Rahman.
UUD No 23 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1 tentang PKDRT.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Radinka Suci Tamami, Angel Judhita Sulaeman, Amalia Putri, Dhiyaa Hanaan Annisa, Salma Nuraini
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.