Implementasi Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Meningkatkan Kualitas Publik di Desa Pinggirsri
Kata Kunci:
Implementasi Hukum, Masyarakat, HakAbstrak
Kesadaran hukum adalah elemen kunci dalam meningkatkan kualitas publik dan menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan berkeadilan. Artikel ini membahas pentingnya keadaran hukum dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup mereka. Keadaran hukum mengacu pada pemahaman individu dan kelompok terhadap hukum, hak, dan kewajiban mereka dalam suatu masyarakat. Ini melibatkan pemahaman terhadap aturan, norma, dan nilai-nilai hukum yang mengatur perilaku individu dan interaksi sosial. Ketika masyarakat memiliki tingkat keadaran hukum yang tinggi, mereka lebih mungkin untuk mengikuti hukum, berpartisipasi dalam proses hukum, dan melindungi hak mereka. Peningkatan keadaran hukum memberikan beberapa manfaat signifikan bagi masyarakat. Pertama, ini meningkatkan akses terhadap keadilan, karena individu yang tahu hak-hak mereka akan lebih mampu menggunakan sistem peradilan untuk menyelesaikan konflik. Keadaran hukum juga mengurangi ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam sistem hukum, karena individu yang lebih terdidik tentang hak-hak mereka cenderung lebih tangguh dalam menghadapi pelanggaran hukum.Selain itu, keadaran hukum memainkan peran penting dalam mendorong partisipasi aktif dalam proses demokratis. Individu yang paham hukum cenderung lebih aktif dalam pemilihan umum, pengawasan pemerintahan, dan advokasi untuk perubahan hukum yang lebih baik. Ini membantu memperkuat demokrasi dan memberikan kendali lebih besar kepada warga dalam mengelola urusan publik. Namun, untuk mencapai tingkat keadaran hukum yang tinggi, diperlukan upaya pendidikan dan penyadaran yang berkelanjutan.
Referensi
Al-Yamini, Z.T., DKK (2021). Pentingnya Pendidikan Dan Hukum Dalam Suatu Masyarakat Agar Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Di Desa Lebakmuncang. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Mustika I Ketut dan Prakoso Djoko. 1987. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal 106
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Winata, F.H (1999). Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Thesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hikmaturrizky Maulida, Muhammad Daffa Adz-Dzikri, Nabila Azhar
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.