Interkoneksi Penentuan Kualifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Pinggirsari
Kata Kunci:
Desa Sadar Hukum, Pengabdian, Kesadaran Hukum, Desa PinggirsariAbstrak
Dibentuknya Desa Sadar Hukum (DSH) merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya. Desa Pinggirsari merupakan salah satu desa di Jawa Barat yang dijadikan sebagai Desa Sadar Hukum karena berhasil menyelesaikan suatu sengketa tanah yang terjadi di desa tersebut pada tahun 2022. Akan tetapi, penobatan Desa Pinggirsari sebagai Desa Sadar Hukum perlu dievaluasi kembali karena masih terdapat prosedur dan kualifikasi yang belum terpenuhi dalam pembentukan kelurahan/desa sadar hukum. Pelaksanaan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dengan menggunakan metode berbasis pemberdayaan masyarakat yaitu dengan melaksanakan refleksi dan pemetaan sosial, melakukan penyusunan dan perencanaan program, melaksanakan program yang telah dirancang, lalu melakukan evaluasi dan pelaporan. Hasil dari penabdian ini yaitu, adanya pembentukan Duta Sadar Hukum Kecamatan Arjasari dan Keluarga Sadar Hukum di Desa Pinggirsari. Dibentuknya Duta dan Keluarga Sadar Hukum ini tidak lain diharapkan menjadi katalisator sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja dan masyarakat Desa Pinggirsari.
Kata Kunci: Desa Sadar Hukum, Pengabdian, Kesadaran Hukum, Desa Pinggirsari.
Referensi
Darmawan, Oksimana, and Okky Chahyo Nugroho. 2020. “Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Policy Implementation Proposing Construction Village to Become Village Aware of Law).” Jurnar Penelitian Hukum (De Jure) 20 (2).
Ernis, Yul, Mosgan Situmorang, Muhar Junef, Okky Chahyo, Oksimana Darmawan, and Andana Wiyaka Putra. 2019. Evaluasi Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Edited by Insan Firdaus. Kuningan: BALITBANGKUMHAM Press.
Friedmann, Lawrence M. 2015. Sistem Hukum Perspektifilmu Sosial (The Legal System A Social Sciennce Perspective). VII. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Nevey Varida Ariani. 2017. “Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17 (1): 29–47.
Soekanto, Soerjono. 1997. Beberapa Cara Dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Susilawati, Susi. 2012. Indikator Desa Sadar Hukum. Jakarta: BPHN.
Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosilogis. Semarang: Pt. Suryandaru Utama.
Widati, Dwi Retno. 2023. “PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMBANGUN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT.” Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana 2 (1): 1–13.
Wulandari, Tri Novianti. 2017. “Kajian Terhadap Efektivitas Pembentukan Dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat (Studi Kota Pontianak).” Jurnal Nestor Magister Hukum 1 (1).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01- PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05- 73 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mochammad Luthfi Mubarak, Ananda Sahara Mutmainah, Ahmad Zidan Muadi Putra
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.