Peran Sosialisasi Pernikahan Dini Dalam Mempengaruhi Kualitas Pendidikan Di kalangan Remaja Desa Panyocokan
Kata Kunci:
Sosialisasi, Pencegahan, Pernikahan di usia diniAbstrak
Fenomena pernikahan di usia dini merupakan suatu permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi sorotan dunia. Di Indonesia sendiri fenomena pernikahan di usia dini terjadi baik itu di wilayah perkotaan maupun juga pedesaan, begitu halnya juga di Lingkungan Desa Panyocokan. Meskipun negara dengan diwakili oleh pemerintah telah menekan peraturan, bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berumur 19 tahun melalui Undang-Undang tentang Perkawinan, akan tetapi tetap saja masih ditemukan masyarakat yang melakukan pernikahan di usia dini. Pada umumnya yang menjadi alasan terjadinya fenomena tersebut dimasyarakat adalah faktor ekonomi, pendidikan serta minimnya pengetahuan masyarakat terkait hakikat dari pernikahan dan dampak buruk yang timbul akibat pernikahan dini. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukanlah suatu sosialisasi pembatasan usia pernikahan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini sebagai bentuk perlindungan pada perempuan dan anak serta untuk memberikan edukasi terkait dengan pernikahan dini secara hukum beserta dampak yang ditimbulkannya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi secara langsung (person to person) dan juga pemanfaatan media cetak, melalui beberapa tahapan yakni refleksi sosial, sosialisasi, diskusi, dan juga penyebaran atau penempelan poster di daerah yang strategis. Hasilnya adalah bahwa masyarakat melalui sosialisasi tersebut mengalami peningkatan kesadaran, pemahaman, motivasi untuk melakukan langkah preventif mencegah terjadinya pernikahan di usia dini sekaligus dampak yang dihasilkannya.
Referensi
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda di Indonesia Dalam Perspektif Agama dan Negara Serta Permasalahannya. Jurnal LIPI, 1-28.
Anggraini, A., Sari, N., & Dhamayanti, R. (2021). Hubungan Pendidikan dan Pekerjaan Dengan Usia Perempuan Saat Menikah di KUA Depok Yogyakarta. Jurnal Inovasi Penelitian, 1779-1786.
Anwar. (2018). Paradigma Sosialisasi dan Kontribusinya Terhadap Pengembangan Jiwa Beragama Anak. Jurnal Al-Maiyyah, 65-79.
Anwar, H. (2018). Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Kepedulian Sosial Mahasiswa. Jurnal Sosiohumanitas, 1-13.
Anjarwati, P., & Haryanto, E. (2019). Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Kualitas Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 9(1), 1-10.
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya. Yudisia - Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 354-384.
Mulyana, S., & Octavianti, M. (2016). Efektivitas Penggunaan Media Dalam Sosialisasi Kebijakan Penanganan Human Trafficking Di Kabupaten Indramayu. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi (hal. 126-134). Jatinangor: Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
Nugroho, A., & Widiyanto, A. (2017). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kualitas Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan, 21(2), 123-138.
UN, & GWI. (2018). Graduate Women International Recognises Secondary School as a Means to Eliminate Child Marriage. New York: UN General Assembly - Human Right Council.
UNICEF. (2018). Child Marriage-Latest Trends and Future Prospect. New York: UNICEF Data and Analytics Section, Division of Data, Research and Policy .
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Albha Ramadani M, Moh As'ad, Fadli Haryanto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.