KKN SISDAMAS UIN Sunan Gunung Djati Bandung: Optimalisasi Kesadaran Hukum Pada Usia Remaja di Desa Batulayang
Kata Kunci:
penyimpangan sosial, Kenakalan Remaja, pengetahuan hukum, Kesadaran HukumAbstrak
Maraknya penyimpangan sosial yang dilakukan pada remaja merupakan hal yang perlu dibenahi dan dicegah, ini karena penyimpangan sosial yang dilakukan oleh remaja mulai melibatkan ranah hukum tak jarang ditemui penyimpangan sosial dilakukan oleh remaja yang masih pada jenjang pendidikan menengah pertama. Hal tersebut pastinya pernah dialami oleh semua sekolah tidak terkecuali pada MTsN 2 Bandung Barat yang ada di Desa Batulayang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode wawancara dengan mewawancarai warga maupun perangkat desa, observasi dan diskusi kelompok terarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa ditemukan penyimpangan sosial ataupun kenakalan remaja yang pernah dilakukan oleh siswa-siswi MTsn 2 Bandung Barat seperti membawa kendaraan tanpa SIM, sampai merokok dan belum semua siswa-siswi memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum yang berguna agar mereka tidak melakukan penyimpangan sosial. Oleh karena itu agar penyimpangan sosial atau kenakalan remaja tidak berlanjut menjadi lebih parah perlu adanya gerakan seperti halnya sosialisasi untuk mengedukasi para remaja mengenai penyimpangan sosial dan pengetahuan serta kesadaran hukum agar mereka memiliki kontrol diri sehingga tidak melakukan tindakan pemyimpang atau melanggar hukum.
Referensi
Profil Desa Batulayang Kecamatan Cililin tahun 2022
Sofyan Willis, Remaja dan Masalahnya, (Bandung: Alfabeta, 2012), hal.90
Sri Lestari, Psikologi keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik Dalam Keluarga, (Jakarta: Kencana, 2012), hal.108
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.5
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, Jakarta, 2009, Halaman 298
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Bismiazzahra Yandra Putri Bismiazzahra, Adinda Amalia, Maldini Fauziah, Kanisya Putri Aulia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.