Metode ORASI Meningkatkan Kesadaran Orang Tua Akan Pentingnya Persiapan Pernikahan Bagi Remaja di Dusun 3 Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Observasi, Wawancara, Dokumentasi, PenyuluhanAbstrak
Pernikahan dini atau nikah di bawah usia merupakan hal yang sudah biasa terdengar dan lumrah dilaksanakan bagi masyarakat pedesaan, pada umumnya permasalahan yang dialami masyarakat pedesaan dikarenakan masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan kesadaran hukum, kurangnya komunikasi, dan masalah ekonomi hingga masih kentalnya kepercayaan yang dilakukan oleh masyarakat. Tak terkecuali di lokasi KKN 101 Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, permasalahan pernikahan (nikah dini) masih menjadi permasalahan. Kebiasaan masyarakat yang melakukan nikah usia dini karena merasa resah dengan anaknya yang maish sendiri dan ingin segera meringankan beban ekonomi keluarga menjadi alasan para orang tua ingin segera menikahkan anaknya diusia dini tanpa melihat dan menimbang dampak setelah melakukan nikah usia dini tersebut. Karena pernikahan tidak bisa begitu saja terjadi, melainkan terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Mengenai usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana diatur bahwasannya batas minimal seorang laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakan pernikahan adalah 19 tahun. Tujuan penelitian ini diharapkan bahwa dengan program sosialiasi dan penyuluhan ini akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya penyiapan berkeluarga. Metode yang penulis lakukan adalah dengan ORASI (Observasi, Wawancara dan Dokumentasi) yang salah satu tahapannya terdapat sosialisasi dan penyuluhan. Dari data yang didapat sebelum dilakukan pematerian, masyarakat Dusun 03 Desa Rawabogo memiliki pemahaman dan pengetahuan yang rendah akan pentingnya penyiapan berkeluarga. Setelah dilakukan pematerian, pengetahuan masyarakat meningkat cukup signifikan.
Referensi
Azhar, Zainal, Farhandika Putra, and Atmaja. 2022. “Relationship Between the Level of Early Marriage and Changes in Mental Health of Female Adolescent Aged 14-19 Years Old.” Nursing Sciences Journal 6 (2): 63–71.
Januario, Ridwan Angga, Fadil Sj, and Moh. Thoriquddin. 2022. “Hakikat Dan Tujuan Pernikahan Di Era Pra-Islam Dan Awal Islam.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8 (1): 1. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.11007.
Liesmayani, Elvi Era, Nurrahmaton Nurrahmaton, Sri Juliani, Nurul Mouliza, and Novi Ramini. 2022. “Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja.” Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) 2 (1): 55–62. https://doi.org/10.56742/nchat.v2i1.37.
Muhayati, Siti, and Diana Ariswanti Triningtyas. 2017. “Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini Di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.” JKI (Jurnal Konseling Indonesia) 3 (1): 28–32. http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JKI.
Ningsih, Dewi Puspita, and Didin Septa Rahmadi. 2020. “Dampak Pernikahan Dini Di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6 (2): 404–14. https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1452.
Oktavia, Eka Radiyani, Fatehah Rahma Agustin, Nandito Mapian Magai, and Widya Hary Cahyati. 2018. “Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini Pada Remaja Umur 13-19 Tahun.” HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development) 2 (2): 239–48. https://doi.org/10.15294/higeia.v2i2.23031.
Smith, Mardia Bin, and Mohamad Awal Lakadjo. 2018. “Persiapan Pernikahan Pada Masa Dewasa Awal,” no. April.
Syalis, Elprida Riyanny, and Nunung Nurwati. 2020. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja.” JUrnal Pekerjaan Sosial 3 (1): 29–38.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Atqiyah Karima Atqiyah, Citra Dwi Lestari Citra, Taufik Ahmad Muzadi Taufik
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.