Strategi Melawan Hoax di Masa Pandemi Covid-19 dengan Optimalisasi Kesadaran Hukum dan Kemampuan Berpikir Kritis Melalui Literasi Media di Desa Margamulya
Kata Kunci:
Pandemi, pengabdian, kesadaran hukum,, minat literasi, berpikir kritis, HoaxAbstrak
Pandemi menyiksa semua sektor kehidupan dari mulai fisik yang menjadikan masyarakat kurang bergerak karena masyarakat banyak meluangkan waktunya di rumah saja serta psikis yang juga lelah dan lemah dalam menerima dan menyebar tanpa disaring terlebih dahulu berbagai informasi yang masuk di tengah arus globalisasi yang terus maju. Kesadaran hukum, minat literasi masyarakat dan kemampuan dalam berpikir kritis dari yang muda hingga orang tua pun terus menurun setiap waktunya, sehingga masyarakat lalai akan peraturan dan marak berita Hoax bertebaran. Berdasarkan masalah tersebut, peserta KKN Kelompok 262 bertujuan untuk melakukan pengabdian di Desa Margamulya dengan membentuk kelompok penggerak masyarakat untuk bisa membuat strategi melawan Hoax di masa pandemi dengan optimalisasi kesadaran hukum dan kemampuan berpikir kritis melalui literasi media untuk masyarakat Desa Margamulya. Beberapa tahapan dilakukan mulai dari sosialisasi, pembentukan kelompok penggerak masyarakat, pembuatan Grup WhatsApp, Youtube dan Instagram, pamflet anti-Hoax serta pemantauan program peningkatan minat literasi dan kemampuan berpikir kritis. Peserta KKN berupaya keras dalam mengoptimalkan potensi desa dan masyarakat. Adapun hasilnya, yaitu terbentuknya kelompok penggerak masyarakat untuk keberlanjutannya program lawan Hoax ini serta presentase masyarakat di desa terkait mengalami peningkatan hingga 93,3% mengenai kesadaran hukum, minat literasi dan kemampuan berpikir kritis. Dengan adanya program optimalisasi potensi warga desa akan teknologi dan informasi ini maka masyarakat dirasa sudah kuat untuk melawan Hoax atau berita bohong yang bertebaran khususnya berita mengenai Covid-19.
Referensi
Anisa, R, A., & Ipungkarti, A, A. (2021). Pengaruh Kurangnya Literasi serta Kemampuan dalam Berpikir Kritis yang Masih Rendah dalam Pendidikan di Indonesia. Current Research in Education: Conference Series Journal. Vol. 01 No. 01.
Azizah, N., & Hayati, R.,K. (2019). PEMBERDAYAAN REMAJA DESA SEMBUNGANYAR SEBAGAI SMART USER DALAM MEMINIMALISIR BERITA HOAX DI SOSIAL MEDIA. JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang Volume: 2 Nomor: 2
Halimah. (2015). TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM. Pusat Perpustakaan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. 22
Hariyanto, R,N,F & Bagus,J,D. (2021). Identifikasi Potensi Desa dan Kebutuhan Pengajaran Anti Hoax (Studi Kasus Desa Pucanganom, DIY). Jurnal Atma Inovasia (JAI) Vol. 1, No. 1, Januari 2021, 59
Hidayah, A. (2017). PENGEMBANGAN MODEL TIL (THE INFORMATION LITERACY) TIPE THE BIG6 DALAM PROSES PEMBELAJARAN SEBAGAI UPAYA MENUMBUHKAN BUDAYA LITERASI DI SEKOLAH. Jurnal PENA ISSN 2355-3766 Volume 4|Nomor 1|623, Makassar.
Juditha, C. (2020). Perilaku Masyarakat Terkait Penyebaran Hoaks Covid-19. Jurnal Pekommas, Vol. 5 No. 2, Oktober 2020:105 – 116.
Laporan Isu Hoaks (Kominfo, 2020) diakses melalui laman https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjt9rLbu-7yAhVs7XMBHc5tBqkQFnoECAIQAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.kominfo.go.id%2Fcontent%2Fall%2Flaporan_isu_hoaks&usg=AOvVaw3Oj54mepFk_eysvTM4X5et pada tanggal 08 September 2021 pukul 10.48 WIB.
Luthfi, A., & Syania.D.T. (2020). Reproduksi Berita Hoax di Media Sosial Masyarakat Desa Rendeng Kabupaten Kudus. Universitas Negeri Semarang. 1089. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/solidarity.
Netting, F., Petter, M., & L, S. (2017). Social Work Macro Practice (Connecting Core Competencies) 6th Edition. Michigan: Western Michigan University.
Prameswari, W, S., Suharno., & Suhanto. (2018). INCULCATE CRITICAL THINKING SKILLS IN PRIMARY SCHOOLS. National Seminar on Elementary Education (SNPD 2018). SHEs: Conference Series 1 (1) (2018) 742-750. Universitas Sebelas Maret
Setyawan & Sulistyawati. (2020). PENCEGAHAN PENYEBARAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL PADA MASYARAKAT DESA. Prossiding Seminar Hasil Penelitian. Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Medan No.372.
Sholikah N. (2019). MENGUPAS TEORI TENTANG KESADARAN HUKUM. IAIN Tulung Agung. 8
Undang-Undang Kemenkes RI Nomor 10 Tahun 2021. Diakses melalui laman https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjf87fJte3yAhWn7nMBHbJWB_sQFnoECAIQAQ&url=https%3A%2F%2Fpersi.or.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fpmk10-2021.pdf&usg=AOvVaw2C3laOx1uNAmCCyvPpFYi_ pada tanggal 08 September 2021 pukul 12.00 WIB
Zubaidah, S. (2010). Berpikir Kritis: Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi yang Dapat Dikembangkan Melalui Pembelajaran Sains. Seminar Nasional Sains 2010. Malang.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ahmad Yani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.