Problem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan Di Dusun Susuru Desa Kertajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis
Kata Kunci:
Penghayat, Pelayanan, Hak sipil, Desa Kertajaya.Abstrak
Kelompok penghayat merupakan kelompok yang tinggal dan bermasyarakat di Dusun Susuru Desa Kertajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis. Penghayat ada untuk merawat dan melestarikan budaya, penghayat juga merupakan warga negara indonesia akan tetapi diskriminasi khusunya pada pelayanan masih sering mereka terima. Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran pelayanan negara terhadap kelompok penghayat dalam memperoleh hak-hak sipilnya. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif, observasi, wawancara mendalam serta telaah dokumen. Hasil kajian menunjukan bahwa pelayanan terhadap kelompok penghayat masih jauh dari optimal, khususnya dalam pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan kartu tanda penduduk, Surat nikah, Akta Kelahiran maupun pelayanan pendidikan.
Referensi
Maulidiah Sri. 2014. Pelayanan Publik. Bandung: CV Indra Prahasta
Wijayanti Winda. 2019. Penghayat Kepercayaan Perlindungan Hukum Melalui Hukum Administrasi. Jakarta: Rajawali Pers
Fulthoni, et al,.2009. Memahami Diskriminasi : Buku Saku Kebebasan Beragama. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Pawenang, Sri. 1968. Wewaruh Kerokhanian Sapta Darma. Yogyakarta: Sekretariat Tuntutan Agung Unit Penerbitan Surokarsan.
Qodim, Husnul. 2015. Strategi Bertahan Komunitas Agama Lokal Cigugur.
Sulaiman. 2018. Problem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan di Pati Jawa Tengah. Semarang : Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi dan Tradisi. Vol 04, hal 207-220
Poerwadarminta, WJS., 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia, oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta : Balai Pustaka
Tarsono, 2015, Tokoh Penghayat Kepercayaan: Sudah Mati pun Kami Masih Didiskriminasi, dalam http:// madinaonline.id
Tim Penyusun, 2003, Pangestu Bukan Aliran Kepercayaan atau Agama, Jakarta : Paguyuban Ngesti Tunggal Pusat Jakarta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaan daripada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Sururie, Ramdani, Wahyu, Rohmatur Aziz, Fridayanti, Yadi Mardiansyah, Wisnu Uriawan, and Zulqiah. 2016. Paradigma dan Siklus KKN Sisdamas. Bandung : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Isma Aryani, Mellyna Rismayanti Sahudin, Aura Agisti Listiani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.