Pengabdian Terhadap SDM di Desa Bongas Dalam Aspek Keagamaan
Kata Kunci:
Kata Kunci: Keagamaan, masyarakat, adat istiadat, dan metode pengabdianAbstrak
Abstrak
Agama menjadi landasan utama yang mengatur kepercayaan, kehidupan, serta peribadatan manusia kepada Tuhan (atau sejenisnya) serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan, pelaksanaan agama bisa dipengaruhi oleh adat istiadat daerah setempat. Pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat (sisdamas) moderasi beragama yang dilakukan dengan menyatukan pembelajaran sosial bagi peserta KKN, pengabdian untuk masyarakat, dan riset sosial yang terjadi di masyarakat melalui tahapan-tahapan siklus yaitu dari siklus 1 hingga siklus 4. Dalam pelaksanaan KKN Sisdamas Moderasi Beragama ini dilakukan di Desa Bongas, Kecamatan pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang dilaksanakan dari tanggal 11 Juli-19 Agustus 2023. Setelah melakukan observasi dalam kegiatan refleksi sosial terdapat beberaa poin yang menjadi potensi-potensi yang ada seperti pada bidang pertanian, lingkungan, pendidikan, dan keagamaan. Pada artikel ini akan difokuskan pada bidang keagaamaan melalui proram-program yang telah dilaksanakan. Metode pengabdian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang disajikan berdasarkan pada hasil observasi yang dilakukan selama masa KKN berlangsung juga dengan adanya dokumentasi pada setiap kegiatan untuk mendukung data.
Referensi
Irawan, A. D. (2010). frofil desa bongas kec.pamanukan kab.subang jabar. Kknmkelompok3.Blogspot.Com. http://kknmkelompok3.blogspot.com/2010/09/frofil-desa-bongas-kecpamanukan.html
Isnaeni, P. (2021). Konformitas Terhadap Perilaku Agresif Pada Remaja. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(1). https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v9i1.5672
Muniroh, H. (2016). Laporan KKN Tematik MBS UPI Desa Bongas Kec Pamanukan Kab Subang 2016. https://www.academia.edu/30650455/Laporan_KKN_Tematik_MBS_UPI_Desa_Bongas_Kec_Pamanukan_Kab_Subang_2016
Sidin, A. I. (2019). Hak Konstitusional Beragama Menurut UUD 1945. Pusdik MK RI.
Waewa, H. (2016). Urgensi Pendidikan Islam Untuk Anak Sejak Dini. Al-Taujih, 2(2).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Helvina Oktavihana, Desi Fitriyani, Dianita Muchtar, Arip Budiman
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.