36 Peyuluhan Bahaya Narkoba Serta Optimalisasi Peran Lembaga Hukum dalam Pencegahan Peredaran Narkoba Di Kampung Tinggarjaya
Kata Kunci:
Lembaga hukum, narkoba, bahaya narkoba, pencegahan peredaran narkoba.Abstrak
Pada penelitian ini membahas mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja yang ada di Desa Cimaung. Adanya penyalahgunaan narkoba sangat memiliki dampak atau efek yang tidak baik dikalangan remaja karena jika hal tersebut terjadi sangat merusak generasi muda kedepannya dan harus segara ditangani. Penanganan atau penyembuhan bagi pengguna bisa dilakukan dengan cara rehabilitas atau sesuai dengan seberapa jauh pengguna tersebut terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba atau bahkan dengan lembaga hukum. Penyalahgunaan narkoba dapat mengecam kesehatan bahkan nyawa orang yang menggunakannya terlebih jika orang tersebut sudah memiliki kecanduan terhadap narkoba. Tindak kejahatan peredaran serta penggunaan narkoba bila tidak ditindak secara tegas maka akan menyebabkan jumlah peredar akan terus meningkat. Akibat jika meningkatnya peredar narkoba akan memberikan dampak yang sangat buruk kepada masyarakat terkhususnya dikalangan remaja yang akan menjadi genarasi penerus kedepannya. Salah satu pencegahan agar hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi maka dilakukan pemahaman terhadap bahaya narkoba dikalangan remaja, selain itu pengawasan orang tua juga sangat diperlukan agar remaja tercengah atau terhindar dari bahaya narkoba.
Referensi
Amiruddin, M. J. (2021). Peran Badan Narkotika (BNN) dalam Mencegah dan Menanggulanngi Peredaran Narkoba di Kab. Polewali Mandar. Alauddin Law Development Journal (ALDEV) , 596.
Bachtiar, d. (2022). Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 377-378.
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal Hukum, 422-423.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 203-204.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 anggun wamri, Dedi Wahyudi1, Bunga Erlanda
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.