36. Peran Pemerintah Desa dalam Membentuk Kesadaran Hukum pada Masyarakat Desa Mekarmaju

Penulis

  • Ahmad Zulfa Fathurrahman UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Siti Sarah Umi Kulsum
  • Adit Aly Zainal

Kata Kunci:

mekarmaju, masyarakat, kesadaran hukum

Abstrak

Artikel ini membahas peran penting pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum di Desa Mekarmaju, Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Kesadaran hukum dianggap krusial dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak individu, dan mendukung perkembangan ekonomi serta partisipasi dalam proses demokratis di tingkat desa. Pemerintah desa perlu memberikan edukasi hukum, melibatkan masyarakat dalam peraturan desa, menegakkan hukum, dan memainkan peran sebagai contoh dalam mematuhi hukum. Artikel juga mencatat hambatan yang dihadapi, seperti minimnya pemahaman hukum masyarakat dan keterbatasan dukungan. Kerjasama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga hukum penting untuk mengatasi hambatan tersebut. Kesadaran hukum adalah elemen kunci untuk stabilitas dan perkembangan desa, memungkinkan Desa Mekarmaju mencapai masa depan yang lebih baik dan harmonis.

Kata Kunci: Mekarmaju, Masyarakat, Kesadaran Hukum

Referensi

hmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori

Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang, Jakarta:

Kencana.

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Atang Hermawan. 2014. Kesadaran hukum Masyarakat dan pemerintah

Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum.

Vol 30. No 1.

Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja

Grafindo.

Korbinmas Baharkam Polri. 2018. Buku Pintar Bhabinkamtibmas. Jakarta:

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Evi Rinawati, Maryani.2018. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. JOM FISIP.Vol

No 2.

Junaidi, J., Suhaibah, S., & Marzuki, M. (2023). PERANAN

BHABINKAMTIBMAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA POLISI SEKTOR (POLSEK)

TRIENGGADENG. MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 6-11.

Ida Bagus. 2012. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur

Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crime. Vol 1. No 4.

Inyoman nurjaya S.H. 1982. Antara polisi, masyarakan dan pembinaan

kamtibmas. Jurnal hukum dan pembangunan. Vol 248. No 1.

M.Gaussyah. 2010. Peran dan fungsi Polda NAD Di Bidang Kambtibmas

Dalam Kerangka Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh. KANUN. Volm1. No 51.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum.

Yogyakarta: Fakultas Hukum UMY.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo

Persada

Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju

Green City. Nurani Hukum, 1(1), 11-20.

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015

Tentang Polmas.

Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam

Penyelenggaraan Tugas Polri

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Fathurrahman, A. Z., Umi Kulsum, S. S., & Zainal, A. A. (2024). 36. Peran Pemerintah Desa dalam Membentuk Kesadaran Hukum pada Masyarakat Desa Mekarmaju . PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(2), 384–395. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2090