36. Peran Pemerintah Desa dalam Membentuk Kesadaran Hukum pada Masyarakat Desa Mekarmaju
Kata Kunci:
mekarmaju, masyarakat, kesadaran hukumAbstrak
Artikel ini membahas peran penting pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum di Desa Mekarmaju, Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Kesadaran hukum dianggap krusial dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak individu, dan mendukung perkembangan ekonomi serta partisipasi dalam proses demokratis di tingkat desa. Pemerintah desa perlu memberikan edukasi hukum, melibatkan masyarakat dalam peraturan desa, menegakkan hukum, dan memainkan peran sebagai contoh dalam mematuhi hukum. Artikel juga mencatat hambatan yang dihadapi, seperti minimnya pemahaman hukum masyarakat dan keterbatasan dukungan. Kerjasama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga hukum penting untuk mengatasi hambatan tersebut. Kesadaran hukum adalah elemen kunci untuk stabilitas dan perkembangan desa, memungkinkan Desa Mekarmaju mencapai masa depan yang lebih baik dan harmonis.
Kata Kunci: Mekarmaju, Masyarakat, Kesadaran Hukum
Referensi
hmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang, Jakarta:
Kencana.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Atang Hermawan. 2014. Kesadaran hukum Masyarakat dan pemerintah
Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum.
Vol 30. No 1.
Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo.
Korbinmas Baharkam Polri. 2018. Buku Pintar Bhabinkamtibmas. Jakarta:
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Evi Rinawati, Maryani.2018. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. JOM FISIP.Vol
No 2.
Junaidi, J., Suhaibah, S., & Marzuki, M. (2023). PERANAN
BHABINKAMTIBMAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA POLISI SEKTOR (POLSEK)
TRIENGGADENG. MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 6-11.
Ida Bagus. 2012. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur
Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crime. Vol 1. No 4.
Inyoman nurjaya S.H. 1982. Antara polisi, masyarakan dan pembinaan
kamtibmas. Jurnal hukum dan pembangunan. Vol 248. No 1.
M.Gaussyah. 2010. Peran dan fungsi Polda NAD Di Bidang Kambtibmas
Dalam Kerangka Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh. KANUN. Volm1. No 51.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum.
Yogyakarta: Fakultas Hukum UMY.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo
Persada
Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju
Green City. Nurani Hukum, 1(1), 11-20.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015
Tentang Polmas.
Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ahmad Zulfa Fathurrahman, Siti Sarah Umi Kulsum, Adit Aly Zainal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.