Pemasangan Kaca Cembung di Tikungan Jalan dalam Upaya Keselamatan Warga Kampung Karamat
Kata Kunci:
KKN SISDAMAS, Kampung Karamat, Pengabdian, Program Kerja, Kaca CembungAbstrak
Di Kampung Karamat ini terdapat Markas Yon Zipur. akses jalan ke wisata pun melalui jalan kampung Karamat ini, sehingga banyak sekali kendaraan dari berbagai daerah melintasi jalur kampung ini. Belum hal nya masyarakat yang sekolah di luar desa dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi yang kebanyakan memakai kendaraan bermotor. Convex Mirror atau biasa disebut kaca cembung merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandangan pengemudi kendaraan, kaca cembung umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, hal ini dikarenakan saat penelitian berlangsung penulis mempelajari permasalahn yang muncul di tengah masyarat serta mengumpulkan data-data. Pelaksanaan program kerja Pemasangan Kaca Cembung dimulai dari persiapan hingga pemasangan kaca cembung dilaksanakan terhitung 9 hari dari tanggal 9-11 Agustus diakhiri dengan pemasangan pada tanggal 18 Agustus 2023. Pelaksanaan program kerja ini melibatkan mahasiswa KKN, aparat desa, serta warga setempat dengan lokasi yang dipilih adalah 2 titik tikungan jalan Kp. Karamat. Pelaksanaan kegiatan KKN SISDAMAS di Kampung Kramat RW 09 Desa Margamekar yang telah dilaksanakan dengan program kerja unggulan pemasangan kaca cembung di tikungan jalan kampung Karamat semoga dapat bermanfaat bagi warga setempat.
Referensi
Ari Misbahul Munir Siregar, E. d. (t.thn.). Pemberdayaan Masyarakat Babakan
Cimahi Pasca Pandemi Covid 19 Dalam Bidang Sosial, Pendidikan, dan
Kesehaan . 2-3.
Muhammad Dzulfikar Syaifullah, Rianto Rili Priharmantyo, Hardjana. (t.thn.).
Implementasi Runk Pilar ke-2 Terhadap Peningkatan Keselamatan Lalu
Lintas Jalan Ruas Jalan Bulukumba Bira KM 162 Kabupaten Bulukumba. 3
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Fadlia Lulu Il Maknun, Natasya Fauziah Ahmad, Sintianisa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.