39 Pengabdian Berbasis Agama Melalui Sosialisasi Zakat dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Kampung Barutunggul Desa Alamendah
Kata Kunci:
sosialiasi, zakatAbstrak
Zakat dalam Islam adalah kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada yang berhak, yang melibatkan nisab (ambang batas kekayaan) dan haul (periode satu tahun). Barang yang wajib dikenai zakat termasuk hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan kekayaan lainnya. Sosialisasi zakat penting untuk memastikan pemahaman dan implementasi konsep ini, terutama di komunitas seperti Desa Alamendah yang belum sepenuhnya memahami zakat. Artikel ini menggambarkan upaya sosialisasi zakat di Desa Alamendah, dengan metode observasi, persiapan pemateri, dan penyampaian materi zakat. Sosialisasi zakat ini dilaksanakan pada 9 Agustus 2023, di Masjid Al-Mashum. Acara dilaksanakan mulai pukul 13.00 hingga 15.30 dihadiri 55 peserta. Ustadz Ajat Kurnia dan Pauzan Amarul Hafidz memberikan materi tentang zakat, hukum zakat, dasar hukum zakat, hikmah zakat, macam-macam mustahik, zakat mal, dan cara pengelolaannya, serta zakat perkebunan. Zakat dalam Islam adalah ibadah wajib yang melambangkan pertumbuhan, kesucian, dan berkah, menyucikan harta dan membantu orang miskin. Mustahik zakat adalah asnaf delapan yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, dan lainnya. Harapannya, masyarakat Desa Alamendah dapat lebih memahami pentingnya zakat dalam konteks mereka.
Referensi
Creswell, W. John. 2017. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Canada: Sage Publications.
Dermiyati. 2015. Sistem Pertanian Berkelanjutan. Lampung: Plantaxia.
Fathonih, Ahmad. 2019. The Zakat Way. Bandung: Ihyaaut Tauhid.
Hakim, L, and E. J Ningsih. 1999. Sosiologi. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Ismawati, Sumarlin, Samsul, Nasrullah, and Supriadi. 2020. “Sosialisasi Pentingnya Zakat Di Lingkungan Bontoparang Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.” Abdimas Unwahas 5 (1): 37–44.
Mutmainnah, Iin. 2020. Fikih Zakat. Pare-Pare: Dirah.
Sabiq, Sayyid. 1978. Fiqh Sunnah Jilid 3. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011.
Wahyudin, U. 2018. “Sosialisasi Zakat Untuk Menciptakan Kesadaran Berzakat Umat Islam.” Jurnal Masyarakat Dan Filantropi Islam 1 (1): 17–20.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Della Dhienytha Oktavia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.