Penggunaan Metode Komunikasi Massa dalam Mensosialisasikan Pendenahan Nomor Rumah dan Gang di Kampung Cibangkonol RT 01 dan 02 RW 06
Kata Kunci:
Sosialisasi, Komunikasi Massa, PendenahanAbstrak
Penomoran rumah di setiap wilayah merupakan hal yang penting namun masih banyak sekali wilayah yang menyepelekan hal tersebut seperti yang terjadi di Kampung Cibangkonol. Berangkat dari itu penelitian ini bertujuan dilakukan untuk meneliti bagaimana peserta KKN-DR SISDAMAS dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Kampung Cibangkonol. Metode Penelitian mengenai penyelesaian permasalahan yang terjadi menggunakan metode Komunikasi Massa yang dilakukan peserta KKN-DR SISDAMAS kepada warga cibangkonol. Data penelitian diperoleh dari rempug warga dan sosialisasi kepada warga, serta observasi langsung ke wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan penomoran rumah dapat diselesaikan oleh KKN-DR dengan berbagai pendekatan dan perencanaan yang terstruktur. Penomoran rumah dilakukan dengan cara lain yang pilih, yakni melalui pendenahan wilayah Kampung Cibangkonol dengan membuat denah yang dikerjakan secara manual dengan survei langsung ke wilayah. Untuk pembaharuan papan nama gang, menghasilkan 9 pembaharuan nama gang di RT 02 RW 06 Kampung Cibangkonol, dan 1 rambu lalu lintas untuk jalan yang berada di kampung ini.
Referensi
Sumadiria, Haris. 2014. Sosiologi Komunikasi Massa, Bandung, Penerbit Simbiosa Rekatama Media
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Elnivaro. Lukiati. & Karlinah. Siti. 2014, Komunikasi Massa Suatu Pengantar (Edisi Revisi), Bandung, Simbiosa Rekatama Media.
McQuail’s Denis. 2011, Teori Komunikasi Massa (Edisi 6), Jakarta, Salemba Humanika.
Syah. D.K. 2018, Komunikasi Lintas Budaya, Bandung, Simbiosa Rekatama Media.
Marlina. (2014). Pengaruh Komunikasi Massa dan Media Terhadap Masyarakat dan Budaya. Volume III, Jurnal, 685-697.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Nesta Ramadhana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.