Kulturasi Masyarakat Desa Tanjungpakis dalam Pembentukan Ekonomi Kreatif
Kata Kunci:
Kulturasi Masyarakat, Ekonomi Kreatif, TeknologiAbstrak
Kulturasi masyarakat terhadap pengaruh pembentukan ekonomi kreatif di Desa Tanjungpakis kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. Kebudayaan yang mengakar ditambah dengan letak geografis desa Tanjungpakis menjadikan masyarakat tertinggal pada perkembangan zaman dan informasi seputar kecanggihan teknologi, hal ini menyebabkan kultur menjadi satu-satunya cara yang dipercayai masyarakat untuk mengembangkan potensi sumber daya alam, dengan sedikit sekali usaha untuk mengembangkan kreatifitas perekonomian. Tujuan KKN desa Tanjungpakis adalah memberikan pemahaman terkait pentingnya pola ekonomi kreatif di masa pandemic Covid 19, yang dimana mobilitas menjadi terbatas. Metode yang digunakan yaitu sosialsasi tentang ekonomi kreatif, dan juga praktek pemasaran digital. Hasil dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini adalah Kerajinan kerang yang lebih terbuka dengan perkembangan teknologi.
Referensi
Rismayadi, B. (2018). Pengembangan Ekonomi Kreatif Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.Buana Ilmu, 2 (2).
Departmen Perdagangan RI, (2008). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Studi Industri Kreatif Indonesia, Jakarta
Trisnani (2016). Poka komunikasi masyarakat nelayan di era teknologi informasi kabupaten situbondo. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 20 No.2, Desember 2016:141-154
Harahap, A. R. (2010). Tingkat pemahaman maasyarakat terhadap aplikasi computer dan internet. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Pembangunan, 11(1), 127-158
Romer, Paul. 1993. "Looting: The Economic Underworld of Bankruptcy for Profit" with George Akerlof (Brookings Papers on Economic Activity 2, William C. Brainard and George L. Perry (eds.), 1993, pp. 1–74).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Farhan Fahrurozi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.