Penerapan Uu Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Tata Kelola Desa Haurngombong
Kata Kunci:
Desain kewenangan, profil, UU Nomor 6 Tahun 2014, tata kelola desaAbstrak
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui Penerapan dari UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa terhadap tata kelola Desa Haurngombong serta profil dan desain kewenangan dari pemerintah Desa Haurngombong. Pengabdian ini menggunakan metode metode socio-legal research. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dengan melaksanakan depth interview dan focused group discussion untuk mendapatkan data serta informasi mengenai desa yang bersangkutan. Hasil pengabdian yang dilakukan terkait penerapan UU nomor 6 tahun 2014 secara garis besar substansial sudah mengakomodir bagi tercapainya kembali kedaulatan desa, namun dalam penerapannya masih belum mampu mewujudkan kedaulatan desa dengan baik, masyarakat desa belum ikut berperan serta dalam pembangunan desa, penentuan program dan kegiatan yang dilakukan lebih didominasi oleh perangkat desa, serta peran masyarakat yang hanya sebagai penonton pasif dalam penentuan penyusunan suatu kegiatan. Sehingga penerapan dari UU Desa belum mampu mewujudkan kedaulatan desa dengan baik.
Referensi
The purposes of this community services is to know the application from UU no.6 of 2014 about concerning villages on the governance of Haurngombong Village as well as the profile and design of the authority of Haurngombong Village. This community services used socio-legal research method. This activity taken place in Haurngomongbong Village, Pamuliahan Sub-Districts, Sumedang Regency, using depth interview and focused group discussion to gather data and information about the village. the result of community services carried out related to the application of UU no.6 of 2014 in general, it has substantially accommodated the village sovereignty, but in its application it is still not able to realize the realization of the village properly, rural communities have not yet participated in village development, the determination of programs and activities carried out is dominated by village apparatus, as well as the role of the community who are only passive spectators in determining activities. So that the application of UU Desa has not been able to realize village sovereignty properly.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Nenk Sri
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.