Pemberdayaan Masyarakat untuk Kualitas Irigasi melalui Benih Ikan yang Bekerjasama dengan BBI
Kata Kunci:
Benih Ikan, Pemasaran, PemberdayaanAbstrak
UPTD Balai Benih Ikan Pemasaran Majenang merupakan salah satu lokasi UPTD BBI di Kabupaten Cilacap yang mempunyai peran sebagai penyedia kebutuhan benih ikan bagi masyarakat pembudidaya di daerah Kabupaten Cilacap, khususnya daerah Majenang dan sekitarnya. Masyarakat yang ada di sekitar Balai Benih Ikan Pemasaran khususnya warga masyarakat Margasari yang letaknya berdampingan dengan sungai kecil yang menjadi objek peneliti untuk melaksanakan pemberdayaan ini. Peneliti melihat potensi sungai kecil atau irigasi ini sangat baik apabila dijadikan tempat untuk budidaya ikan dan dengan adanya pemberdayaan ini, peneliti berharap warga masyarakat setempat menjadi enggan membuang sampah ke sungai kecil tersebut. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam pemberdayaan ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif atau pendekatan dengan masyarakat maupun tim dari BBI pemasarannya sendiri. Hasil dari pemberdayaan ini yaitu masyarakat ikut serta membudidayakan benih ikan di sungai kecil depan rumah-rumah mereka meskipun belum seluruh masyarakat melaksanakannya.
Referensi
Ardiansyah, G. (2021, September 9). Pengertian Bauran Pemasaran. Retrieved from Guru Akuntansi.id: https://guruakuntansi.co.id/bauran- pemasaran/
Edi Suharto (2005) Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian StrategisPembangunan Kesejahteraan Sosial Dan pekerja Sosial (Bandung: Ptrevika Aditam, 2005) Cet Ke 1, Hlm 57
Laksono, B. (2017, Januari). Majenang Menjadi Pusat Budidaya Ikan bawal dan Nila yang Bernilai Tinggi. Retrieved from Media Pembelajaran, Share Info Pendidikan, Perikanan dan Pegawai: https:www.budilaksono.com/2017/01/majenang-menjadi-pusat-budidayaikan.html?m=1
Lili Baridi, Muhammad Zein, M. Hudri, Zakat Dan Wirausaha, (Jakarta: CED) Penelitianilmiah.com.(2020, 11 november). Data primer. https://penelitianilmiah.com/data-primer/
Serupa.id.(2021, 11 februari). Metode penelitian deskriptif.https://serupa.id/metode-penelitian- deskriptif/
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Bangkit Adi Kurnia Utama
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.