Kuliah Kerja Nyata (KKN) DR LEBAK MUNCANG
Kata Kunci:
KKN-DR, Pendidikan, PernikahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui keadaan masyarakat pada desa Lebakmuncang khususnya pada kp. Pasir Kemir mengenai masalah-masalah terkait pendidikan, hukum serta kebiasaan di desa ini. (metode yang digunakan yaitu Metode Observasi. Observasi adalah alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gelaja-gejala yang ada di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang. Pada metode pengamatan ini, penulis terjun langsung untuk mengamati secara langsung pelaksanaan kegiatan KKN-DR, kegiatan-kegiatan, dan fenomena-fenomena sosial yang terjadi. Data yang diperlukan dalam metode pengamatan ini adalah mengamati secara langsung di lokasi. Selain itu juga kami menggunakan Metode Inteview. Pengumpulan data melalui wawancara dilakukan melalui tanya jawab secara langsung dengan sumber data. Interview merupakan alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula. Ciri utama dari interview adalah kontak langsung dengan tatap muka antara pencari informasi dengan sumber informasi. Dalam wawancara secara mendalam ini dilakukan peneliti terhadap informan yang menjadi objek dan penlitian ini, yaitu Penduduk Kp Pasir Kemir RW Desa Lebakmuncang. Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh infromasi yang relevan dengan pokok persoalan, yaitu permasalahan yang terjadi di Kp Pasir Kemir RW 12 berupa permasalahan pendidikan dan bidang hukum). Penelitian ini menggunakan teknik random sampling. Instrumen dengan bentuk tes unjuk kerja digunakan untuk mengumpulkan data berupa nilai siswa. Hasil penelitian yang dilakukan dalam hal mengkelompokan mana anak yang bisa membaca dan menulis, mana anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menanyakan langsung kepada anak dan memberikan pretest. Dari hasil tersebut kita bisa mendapatkan data anak yang lancar membaca dan menulis, hal ini juga dilakukan ketika kita mendata para warga yang sudah menikah di bawah usia yang ditentukan dalam Undang-undang perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak semua anak di Kp Pasir Kemir RW 12 Desa Lebakmuncang bisa membaca dan menulis, kemudia data pernikahan usia dini sangatlah besar. Hal ini yang menyebabkan besarnya kasus perceraian dikarenakan kondisi psikologi anak yang masih sangat muda sudah menikah serta membina rumah tangga.
Referensi
Agus S Ekomadyo, 2006, Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian, Journal Itenas, No. 2 Vol. 10 Agustus 2006, hal 51 – 57.
Alhamdani. 1980. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Imani
Bukhari. 2008. ‘Desain Dakwah Untuk Pembinaan Keagamaan Komunitas Elit Intelektual’. Ulumuna:Jurnal Studi Keislaman XII(2).
Mustika I Ketut dan Prakoso Djoko. 1987. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal 106
UNESA. 2000. Pedoman Penulisan Artikel Jurnal, Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Surabaya.
Wahab, Abdul dan Lestari, Lies Amin. 1999. Menulis Karya Ilmiah. Surabaya: Airlangga University Press.