Memaksimalkan Kualitas Pendidikan Terhadap Kepatuhan Hukum Masyarakat Desa Tanjungwangi Cicalengka Kabupaten Bandung
Kata Kunci:
Kaidah Sosial, Edukasi, PengabdianAbstrak
Masyarakat adalah kumpulan orang yang dengan sendirinya mereka mengikatkan diri secara sadar dan tidak sadar kepada kaidah-kaidah sosial yang mereka validasi sendiri, di masa pandemic hari ini ketika pendidikan mulai rentan di tinggalkan, maka seyoginya dalam hal mengabdi pada masyarakat hari ini adalah memaksimalkan potensi lembaga pendidikan yang ada untuk siap berinovasi dalam membina dan mendidik masyarakat. KKN ini salah satu upaya pengabdian diri untuk masyarakat, maka dengan pemaksimalan lembaga pendidikan terhadap kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan. Tujuan dari pengabdian ini adalah terwujudnya masyarakat yang berpendidikan dan sadar akan hukum, sedangkan metode yang penulis gunakan adalah psikis-sosiologis sehingga pada dasarnya pembekalan dan edukasi yang penulis berikan itu melaui mulut ke muliut melalui literasi yang tidak penulis seminarkan. Dengan adanya edukasi seperti ini harapan penulis adalah terwujudnya masyarakat yang berpendidikan dan sadar akan hukum.
Referensi
Christine S.T. Kansell S.H, M.H. 1899 “PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA”.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. “TEORI HUKUM” the house of lawis the house of mankind. Prenada media penerbit edisi pertama.
Raharjo, Satjipto . 2000. “Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusia”. Genta publishing.
Suparno. 2000. Langkah-langkah Penulisan Artikel Ilmiah dalam Saukah, Ali dan Waseso, M.G. 2000. Menulis Artikel untuk Jurnal Ilmiah, 40-74, Malang: UM Press.
Haris A, Zainal, dan Rusyja Rustam, 2003. “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIPERGURUAN TINGGI” penerbit deepublish.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Lutfi Maulana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.