Tinjauan Hukum Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa Bojong dalam Menjalankan Sektor Sosial Pendidikan di Era Pandemi
Kata Kunci:
Pengabdian, Masyarakat, SektorAbstrak
Sebagai bentuk implementasi “Tri Dharma Perguruan Tinggi” maka pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) adalah sebuah keharusan yang tidak dapat dihindari baik oleh instansi perguruan tinggi ataupun setiap insan akademis didalamnya. Ditengah keterbatasan yang ada serta situasi pandemi yang masih berlangsung, KKN tetap diadakan dengan sistem KKN-DR Sisdamas (Sistem Pemberdayaan Masyarakat) yang mana tetap mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi dengan memberikan kebebasan dan keluasan terhadap Mahasiswa untuk tetap dapat melaksnakan KKN mandiri dari tempat tinggalnya masing-masing. Dimana setiap ilmu serta teori yang diperoleh di bangku kuliah selama proses pembelajaran akan dipertanggungjawabkan melalui pengaplikasian langsung dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini, kelompok kami menjadikan Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabuaten Bandung sebagai objek studi dan ladang mencari pengalaman serta pembelajaran lapangan yang mana dalam praktiknya ada banyak hal yang bisa digali dari sektor wilayah dan tingkah laku masyarakat Desa Bojong, diantaranya dibagi dalam tiga sektor utama yakni: 1) Sektor Pendidikan; 2) Sektor Keagaman; dan 3) Sektor Sosial, yang mana setiap sektornya memiliki skala prioritasnya masing-masing untuk dikaji dan dikembangakan lebih baik untuk sama-sama mengambil manfaatnya dan kemudian dapat disusun dalam bentuk jurnal ilmiah.
Referensi
Adityo Susilo, dkk. 2020. Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia Vol.7 No.1 Maret 2020.
Berita Republika. Dalam https://www. republika.co.id/berita/qi30py396/mendes- pdtt-program-digitalisasi-desa-tak-bisa- lagi-ditunda. Diunggah pada 10 September 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Maddeppungeng, M. 2018. Buku Panduan Prosedur Vaksinasi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136.
Tim Penulis KKN-DR UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2021. Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (KKN-DR SISDAMAS). Bandung: LP2M UIN SGD Bandung.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 430.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Isqi Dzurriyyatus Sa’adah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.